BERITA

Sopir Travel Ditangkap di Dermaga Eksekutif Bakauheni Setelah Ancaman Sajam, Pria Penengahan Diborgol Polisi

20
×

Sopir Travel Ditangkap di Dermaga Eksekutif Bakauheni Setelah Ancaman Sajam, Pria Penengahan Diborgol Polisi

Sebarkan artikel ini
Todong Sopir Travel Pakai Sajam di Dermaga Eksekutif Bakauheni, Pria Asal Penengahan ini Diborgol Polisi
Todong Sopir Travel Pakai Sajam di Dermaga Eksekutif Bakauheni, Pria Asal Penengahan ini Diborgol Polisi

Media90 – Tim Tekab 308 KSKP Bakauheni dari Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku pemerasan bersenjata tajam di area parkir Eksekutif Mall Anjungan Agung, Pelabuhan Bakauheni, Selasa malam (17/9/2024).

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai tindakan kriminal tersebut.

Pelaku yang diamankan adalah IM (20), seorang warga Desa Suka Baru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Firman Widyaputra Lukman Sumaatmadja, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai seorang pria yang melakukan pemerasan terhadap pengemudi travel di area parkir Pelabuhan Bakauheni sambil membawa senjata tajam pada pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:  Ketua PWNU Lampung Melantik Pengurus RMI Lampung: Berikut Susunan Lengkapnya

“Tim menerima aduan pada pukul 20.45 WIB dan langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Kami berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 30 menit,” ujar AKP Firman Widyaputra Lukman Sumaatmadja.

Menurut kronologi yang didapat, kejadian bermula di area parkir Eksekutif Mall Anjungan Agung, Pelabuhan Bakauheni, di mana pelaku IM melakukan pemerasan sambil mengancam dengan sebilah pisau. Sebelum petugas tiba, pelaku sempat menuntut sejumlah uang dari korban.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan menemukan sebilah pisau dengan gagang kayu berwarna coklat yang diselipkan di pinggang bagian depan celana pelaku. Pisau tersebut memiliki panjang 29 cm dengan sarung pisau berwarna krem terbuat dari plastik.

Baca Juga:  UKM Tari Teknokrat Indonesia: Meraih Juara II dalam Lomba Tari Tradisional Nasional

Pelaku kini dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Undang-undang ini mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang memiliki atau membawa senjata tajam tanpa izin dari pihak berwenang, dengan pelaku terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Firman, menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindakan kriminal yang mereka saksikan atau alami, terutama di area publik seperti pelabuhan yang merupakan titik vital lalu lintas orang dan barang.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian terus melakukan patroli rutin di wilayah tersebut untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *