Media90 – Kebijakan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang melarang penahanan ijazah sekolah karena alasan administratif mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk SMKN Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
Kepala SMKN Rawajitu Timur, Elisa Sri Laksmi, menyatakan bahwa di sekolahnya tidak ada lagi ijazah siswa yang tertahan.
Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Provinsi Lampung Nomor 800/081/V.01/DP.13A/2025, tertanggal 7 Februari 2025, mengenai Posko Percepatan Penyerahan Ijazah.
Elisa menjelaskan bahwa setelah menerima surat edaran tersebut, pihak sekolah langsung bertindak cepat.
“Kami tidak menunggu lama untuk bertindak setelah menerima surat edaran tersebut. Sekolah segera mengumumkan agar siswa melakukan sidik jari dan mengambil ijazah tanda kelulusan,” jelas Elisa.
Untuk memastikan seluruh siswa mendapatkan informasi, pihak sekolah juga secara aktif menyampaikan pemberitahuan kepada siswa dan wali murid.
Tidak hanya itu, pengumuman juga dipublikasikan melalui website resmi sekolah guna menjangkau lebih banyak pihak.
Dari 155 siswa yang lulus pada tahun 2024, sebanyak 120 ijazah telah berhasil dibagikan sebelum tanggal 12 Februari 2025.
Sementara itu, sisanya, yakni 35 ijazah, telah diserahkan ke Posko Percepatan Pembagian Ijazah di Kabupaten Tulang Bawang.
Menanggapi pertanyaan terkait apakah siswa yang belum mengambil ijazah memiliki tunggakan biaya sekolah, Elisa menegaskan bahwa mayoritas siswa tidak memiliki tunggakan.
Ia juga mengimbau kepada siswa yang belum mengambil ijazah untuk segera mendatangi posko percepatan pembagian ijazah di SMKN Banjar Agung dengan membawa identitas diri.
“Kepada siswa yang belum mengambil ijazah, kami imbau untuk segera mendatangi posko percepatan pembagian ijazah di SMKN Banjar Agung, cukup dengan membawa identitas diri,” pungkas Elisa.