BERITA

Skandal Tipu Gelap Proyek Jalan Rp2,6 Miliar: Bupati Lampung Selatan dan Istri Dijadikan Saksi dalam Sidang Terdakwa Akbar

221
×

Skandal Tipu Gelap Proyek Jalan Rp2,6 Miliar: Bupati Lampung Selatan dan Istri Dijadikan Saksi dalam Sidang Terdakwa Akbar

Sebarkan artikel ini
Skandal Tipu Gelap Proyek Jalan Rp2,6 Miliar Bupati Lampung Selatan dan Istri Dijadikan Saksi dalam Sidang Terdakwa Akbar
Skandal Tipu Gelap Proyek Jalan Rp2,6 Miliar Bupati Lampung Selatan dan Istri Dijadikan Saksi dalam Sidang Terdakwa Akbar

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, dan istrinya, Winarni, menjadi saksi dalam sidang yang menyorot kasus dugaan tipu gelap proyek jalan senilai Rp2,6 miliar di Lampung Selatan, yang melibatkan terdakwa Akbar Bintang Putranto.

Pada Kamis (27/7/2023), sidang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung. Keduanya tiba di pengadilan sekitar pukul 13.00 WIB.

Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, tampak mengenakan kemeja berwarna ungu dengan motif kotak-kotak, sementara istrinya, Winarni, mengenakan baju berwarna krem dan jilbab berwarna merah muda.

Selama kurang lebih empat jam, Nanang Ermanto dan istrinya diperiksa sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Pada pukul 17.15 WIB, keduanya meninggalkan persidangan dengan diawasi oleh sejumlah protokol pemerintahan.

Usai keluar dari persidangan, Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, memberikan keterangan kepada awak media.

Ia menyatakan dirinya taat pada hukum dan hadir sebagai saksi atas panggilan terkait dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto.

Nanang Ermanto juga menegaskan bahwa semua fakta dalam persidangan tersebut adalah bohong, dan ia merasa perlu mengklarifikasi bahwa semua yang terungkap dalam persidangan merupakan rekayasa.

Menurutnya, kasus tersebut mungkin merupakan suatu skenario untuk menghantam dan menghancurkan reputasinya.

Setelah memberikan keterangan kepada media, Nanang Ermanto dan istrinya langsung meninggalkan lokasi Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Sebelumnya, terdakwa Akbar Bintang Putranto telah ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung dalam kasus penipuan dan penggelapan proyek senilai sekitar Rp2,6 miliar pada tahun 2019.

Akbar sebelumnya telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) atau buron sejak tahun 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *