Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada Rabu, 15 November 2023, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang menjadi saksi sidang perdana terdakwa kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tulang Bawang.
Doni Ardiansyah Putra, mantan mantri BRI Unit II Tulang Bawang, harus menghadapi dakwaan serius dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyanti.
Doni didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No20 Tahun 1993 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
Jaksa menuding Doni terlibat dalam praktik korupsi pada tahun 2022, di mana ia diduga membuat puluhan data pengajuan pinjaman KUR fiktif.
Selama persidangan, terungkap bahwa Doni tidak hanya menciptakan data palsu, tetapi juga menggunakan uang pencairan KUR untuk keuntungannya sendiri.
Lebih jauh, ia disebut-sebut menggunakan sebagian besar uang hasil KUR dari belasan nasabah untuk kepentingan pribadinya, tanpa menyetorkan uang pelunasan pinjaman nasabah ke bank.
Kerugian negara akibat perbuatan Doni diperkirakan mencapai Rp1.946.480.000. Meskipun demikian, penasehat hukum terdakwa, Tarmizi, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi.
Tarmizi menerima dakwaan yang dibacakan jaksa dan berkomitmen untuk mengevaluasi fakta persidangan yang akan muncul dalam perkara ini.
“Kita lihat dulu bagaimana fakta persidangan mendatang. Kemungkinan nantinya akan ada saksi-saksi yang juga kita hadirkan,” kata Tarmizi, menandakan bahwa pihaknya bersiap menghadapi proses persidangan yang mungkin semakin kompleks.
Kasus ini menjadi sorotan publik, menyoroti seriusnya praktik korupsi yang merugikan tidak hanya bank tetapi juga masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program KUR.