BERITA

Skandal Korupsi Honor Pegawai Rp2,8 Miliar: Tiga Pejabat Satpol PP Lampung Selatan Terjerat, Dua Langsung Ditahan

25
×

Skandal Korupsi Honor Pegawai Rp2,8 Miliar: Tiga Pejabat Satpol PP Lampung Selatan Terjerat, Dua Langsung Ditahan

Sebarkan artikel ini
Korupsi Honor Pegawai Rp2,8 Miliar, Tiga Pejabat Satpol PP Lampung Selatan Jadi Tersangka, Dua Langsung Ditahan
Korupsi Honor Pegawai Rp2,8 Miliar, Tiga Pejabat Satpol PP Lampung Selatan Jadi Tersangka, Dua Langsung Ditahan

Media90 – Tiga pejabat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi insentif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.

Kepala Kejari Lampung Selatan, Afni Carolina, mengungkapkan bahwa ketiga pejabat tersebut adalah AL, yang menjabat sebagai Kasubbag Keuangan, IM, sebagai Kabid Tibum, dan M, sebagai bendahara.

Afni Carolina menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi insentif pegawai Satpol PP dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp2,8 miliar.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti yang sah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan memindahkan honorarium personel piket dan unit ke rekening penampung yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga merugikan negara sebesar Rp2.824.911.140.

Baca Juga:  Optimalkan Transformasi Digital: Pemkab Lampung Selatan Menyelenggarakan Rakorpusda di Bali

Penetapan tersangka ini adalah tindak lanjut dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan insentif tahun anggaran 2021-2022, sebagaimana tercantum dalam laporan bernomor PE.03.03/SR/S-1204/PW08/5/2024 tertanggal 9 September 2024.

Dua dari tiga tersangka, yaitu AL dan M, langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Kalianda. Sementara itu, tersangka IM belum ditahan karena baru saja mengalami keguguran.

Para tersangka diancam dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, serta ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *