Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Satu dari delapan tersangka pengedar narkoba yang merupakan bagian dari sindikat internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Mengejutkan, tersangka tersebut ternyata adalah oknum pegawai honorer Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Tengah, berinisial MY (26) asal Sukarame, Bandar Lampung.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengungkapkan bahwa MY berperan sebagai kurir dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.
MY berhasil meloloskan narkoba sebanyak sembilan kali dengan imbalan honor mencapai Rp9,3 miliar. Irjen Helmy Santika memberikan keterangan ini dalam ekspos yang dilakukan di Mapolda Lampung pada Rabu (31/1/2024).
Penangkapan MY dilakukan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, saat ia bersama tersangka HB berusaha menyelundupkan puluhan bungkus narkoba jenis sabu pada tanggal 14 Januari 2024.
Sebelumnya, Polda Lampung telah menangkap delapan tersangka lainnya, antara lain AM (30) dan MH (30) dari Sulawesi Tenggara, AB (27) dan MY (26) dari Sukarame Bandar Lampung, AI (22) dari Tulang Bawang, EN (30) dari Pesawaran, serta RY (33) dan SA (26) dari Way Halim Bandar Lampung.
“Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, tersebar di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Perumahan Happy Hills Tanjung Bintang Lampung Selatan, dan Jakarta Timur dengan total barang bukti seberat 38,19 Kg sabu,” jelas Helmy Santika.
Selain para tersangka, Polda Lampung juga berhasil mengamankan lima unit mobil yang diduga digunakan untuk kegiatan ilegal ini.
Mobil-mobil tersebut antara lain Honda Brio BE 1560 XX, Toyota Agya BG 1184 EP, Mazda 2 BE 1402 CO, Toyota Veloz B 1548 HKB, dan Mitsubishi Pajero Sport B 1701 SZW.
Penangkapan ini menjadi bukti serius dalam upaya Polda Lampung untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.