BERITA

Skandal Kepala Peratin di Ngaras: Bukannya Membasmi, Malah Terlibat Transaksi Narkoba di Kampung!

26
×

Skandal Kepala Peratin di Ngaras: Bukannya Membasmi, Malah Terlibat Transaksi Narkoba di Kampung!

Sebarkan artikel ini
Bukannya Membasmi, Oknum Kepala Peratin di Ngaras Pesisir Barat ini Ikutan Transaksi Narkoba di Kampung
Bukannya Membasmi, Oknum Kepala Peratin di Ngaras Pesisir Barat ini Ikutan Transaksi Narkoba di Kampung

Media90 – Pada Rabu, 24 Juli 2024, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Pesisir Barat berhasil menangkap seorang oknum Kepala Peratin berinisial SI (38) dari Kecamatan Ngaras, Pesisir Barat.

SI ditangkap karena terlibat dalam transaksi penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pekon Kampung Jawa, Pesisir Tengah.

Menurut Kepala Satres Narkoba Polres Pesisir Barat, Iptu Arif Budi Aji, penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.

“Pelaku SI merupakan seorang oknum peratin di Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, Pesisir Barat,” kata Iptu Arif Budi Aji dalam keterangannya pada Kamis, 25 Juli 2024.

Proses Penangkapan

Informasi yang diterima oleh anggota Satres Narkoba Polres Pesisir Barat menyebutkan bahwa Pekon Kampung Jawa menjadi lokasi seringnya terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Baca Juga:  Bandar Sabu di Margakaya Pringsewu Bersembunyi di Kolam Ikan Saat Digerebek, Simpan Puluhan Paket Narkoba

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba segera melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang disebutkan.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil menangkap SI. Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa kotak rokok yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi sabu yang dibungkus dengan tisu berwarna putih.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sanksi Hukum

Akibat perbuatannya, SI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, SI terancam hukuman penjara selama empat tahun.

Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan narkoba di Pesisir Barat. Iptu Arif Budi Aji menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayahnya tanpa pandang bulu.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut: Minibus Terjun ke Jurang Tebing Batu Manula Pesisir Barat, Satu Balita Tewas Akibat Sopir Ngantuk

“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, termasuk aparat desa,” tegasnya.

Reaksi Masyarakat

Berita penangkapan SI sebagai oknum peratin yang terlibat dalam kasus narkoba ini mengejutkan masyarakat Pesisir Barat, terutama warga Pekon Sukarame.

Banyak yang tidak menyangka bahwa seorang pemimpin desa yang seharusnya menjadi teladan malah terlibat dalam tindakan melawan hukum.

Masyarakat berharap bahwa kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya para pemimpin di tingkat desa, untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

Penutup

Kasus penangkapan oknum Kepala Peratin ini menjadi pengingat penting tentang bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak tatanan sosial masyarakat.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan upaya pemberantasan narkoba di Pesisir Barat semakin gencar dan dapat membawa efek jera bagi pelaku lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *