Media90 – Polsek Terbanggi Besar berhasil meringkus satu lagi pelaku pengeroyokan hingga menewaskan seorang pria di sebuah lapo tuak di Lampung Tengah.
Pelaku yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut adalah FH (36), warga Perum Griya Sejahtera, Bandar Lampung. Penangkapan dilakukan pada Jumat (4/10/2024) pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, menjelaskan bahwa FH adalah salah satu dari enam pelaku pengeroyokan terhadap korban bernama Sugianto.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di lapo tuak Dusun Tumpang Sari, Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Selasa (7/9/2021).
“FH dan pelaku lainnya melakukan pengeroyokan secara sadis terhadap korban, yang saat itu sedang mabuk bersama mereka di lapo tuak. Akibat pengeroyokan tersebut, korban tewas setelah menerima dua tusukan di perut dan luka di lengan,” jelas Kompol Yusvin pada Minggu (6/10/2024).
Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga pelaku lain yaitu BOY, PU, dan AD. Setelah buron selama tiga tahun, FH akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 saat terlihat di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar.
Kronologi Kejadian
Menurut Kapolsek, insiden bermula dari cekcok mulut yang dipicu oleh pengaruh minuman tuak antara korban dan para pelaku.
Korban, Sugianto, sudah berada di lapo tuak sejak pukul 20.30 WIB, sementara rombongan pelaku datang sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam pengaruh alkohol, terjadi perselisihan yang berujung pada perkelahian.
Meski sempat dipisahkan dan berdamai, suasana kembali memanas pada pukul 01.45 WIB, Selasa (7/9/2021).
Perselisihan kecil berujung pada pengeroyokan brutal oleh enam pelaku. Korban dihujani pukulan hingga akhirnya jatuh tersungkur setelah ditusuk di perut dan lengan.
Korban sempat melarikan diri dan bersembunyi di dalam rumah, namun para pelaku mengejar dan kembali menusuk korban hingga tewas di tempat.
Upaya Hukum
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu tiga pelaku lainnya yang masih berstatus DPO. FH kini telah bergabung dengan tiga pelaku lainnya yang telah ditangkap terlebih dahulu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana terkait tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.