BERITA

Setelah Rekannya Ditangkap, Pria Tanggamus Ini Menyerahkan Diri ke Polsek Pagelaran Pringsewu Usai Kasus Pencurian Motor

6
×

Setelah Rekannya Ditangkap, Pria Tanggamus Ini Menyerahkan Diri ke Polsek Pagelaran Pringsewu Usai Kasus Pencurian Motor

Sebarkan artikel ini
Dua Rekannya Ditangkap Usai Curi Motor, Pria Asal Tanggamus ini Serahkan Diri ke Polsek Pagelaran Pringsewu

Media90 – Tormisi Saputra, seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berusia 36 tahun, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu, pada Rabu (25/9/2024) siang.

Tormisi, yang berasal dari Pekon Panenatian, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, sebelumnya sempat melarikan diri setelah mencuri sepeda motor milik warga Pagelaran.

Dalam keterangannya, Tormisi mengaku merasa tidak nyaman selama masa pelarian, terutama setelah dua rekannya, Riski dan Rinanda, berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.

Rasa takut dan tekanan mental membuatnya memutuskan untuk menyerahkan diri demi mendapatkan penyelesaian hukum yang lebih baik.

Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, membenarkan penyerahan diri Tormisi dan menjelaskan bahwa dia termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  33 Pelajar SMA di Bandar Lampung Diamankan, Diduga Rencana Tawuran Dipicu Coretan Nama Kelompok di Dinding Sekolah

“Benar, Rabu siang kemarin, seorang DPO pelaku pencurian bernama Tormisi Saputra telah datang menyerahkan diri ke Polsek Pagelaran dengan diantar oleh keluarganya,” ungkapnya saat dihubungi pada Kamis (26/9/2024).

Tormisi diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Aerox BE 5747 UV dan sebuah handphone Poco milik Jericho (23) yang terjadi pada Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban tertidur lelap di rumahnya.

Menurut Kapolsek, Tormisi tidak beraksi sendirian; dia berperan sebagai pengemudi yang mengantar Riski dan Rinanda ke lokasi pencurian sambil mengawasi situasi di sekitar rumah korban.

Selain itu, Tormisi juga bertugas menjual barang hasil kejahatan kepada tersangka HI alias Cecep, yang sebelumnya juga telah ditangkap.

Saat ini, Tormisi ditahan di Rutan Polsek Pagelaran bersama tiga pelaku lain yang sudah lebih dahulu ditangkap.

Baca Juga:  Universitas Teknokrat Indonesia Menjadi Lokasi Tuan Rumah UMKM MSIB Dalam Kerjasama dengan Apindo Lampung

Dalam proses penyidikan, dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Pagelaran memberikan apresiasi kepada keluarga Tormisi yang telah kooperatif dan membantu pihak kepolisian dalam proses penyerahan diri ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada keluarga pelaku yang sudah menunjukkan sikap kooperatif dan membantu proses penyelesaian kasus ini. Hal ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tuturnya.

Kasus pencurian ini menjadi perhatian serius bagi Polsek Pagelaran dan Polres Pringsewu, yang berkomitmen untuk menuntaskan seluruh proses hukum dengan adil.

AKP Sudirman mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kerja sama antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan seperti ini terulang kembali,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *