BERITA

Setelah Kasi Kesejahteraan Wafat, Kampung Bumi Dipasana Agung Bentuk Tim Seleksi Pengganti

143
×

Setelah Kasi Kesejahteraan Wafat, Kampung Bumi Dipasana Agung Bentuk Tim Seleksi Pengganti

Sebarkan artikel ini
Kasi Kesejahteraan Wafat, Kampung Bumi Dipasana Agung Bentuk Tim Cari Penggantinya
Kasi Kesejahteraan Wafat, Kampung Bumi Dipasana Agung Bentuk Tim Cari Penggantinya

Media90 – Pemerintah Kampung Bumi Dipasena Agung, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Kampung (P3K) pada Jumat, 17 Mei 2024.

Langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan yang saat ini sedang kosong.

Acara pembentukan Tim P3K berlangsung di Pendopo Kampung Bumi Dipasena Agung dan dihadiri oleh unsur Pemerintah Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), serta tokoh masyarakat setempat. Sebanyak 25 peserta menghadiri rapat ini.

Kepala Kampung Bumi Dipasena Agung, Agustiono, dalam sambutannya menekankan bahwa pembentukan Tim P3K ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa/Kampung, serta Surat Rekomendasi dari Camat Rawajitu Timur.

Baca Juga:  Calon Bupati Lampung Selatan Egi Optimis Nomor Urut 2 Akan Membawa Keberuntungan dalam Kampanye

“Kita taat asas dan mengikuti regulasi tahapan serta mekanisme untuk mengisi kekosongan jabatan Kasi Kesejahteraan Kampung Bumi Dipasena Agung. Pejabat sebelumnya berhalangan tetap karena meninggal dunia beberapa waktu lalu. Salah satu tahapannya adalah mendapatkan rekomendasi dari camat dan pembentukan Tim P3K,” ujar Agustiono.

Menurut Agustiono, Tim P3K ini dibentuk berdasarkan musyawarah mufakat dan melibatkan unsur Pemerintahan Kampung, BPK, dan tokoh masyarakat.

Tugas utama tim ini adalah melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat kampung untuk jabatan Kasi Kesejahteraan.

Ketua Tim P3K terpilih, Edison, mengungkapkan bahwa pekan pertama, yakni pada 22-30 Mei, akan diadakan sosialisasi.

Setelah itu, proses penjaringan dan penyaringan akan berlangsung pada pekan berikutnya. “Jika dalam masa pekan pertama calon belum memenuhi syarat, akan ada tambahan waktu sepekan lagi,” kata Edison.

Edison menambahkan, syarat formal bagi calon perangkat kampung meliputi domisili dan KTP Kampung Bumi Dipasena Agung, berusia antara 22-42 tahun, minimal lulusan SLTA, berintegritas, dan memiliki kecakapan di bidangnya.

Baca Juga:  Kepala Sekolah SMKN Rawajitu Timur Berikan Pesan Inspiratif Usai Pelantikan Pengurus OSIS Baru

Selain persyaratan formal, calon juga akan menjalani tes tertulis dan wawancara dengan kerjasama dari pihak kecamatan.

Adapun Tim P3K terdiri dari lima orang, yaitu:

  • Ketua: Edison (unsur tokoh masyarakat)
  • Sekretaris: Mursidah (unsur perempuan dan BPK)
  • Anggota: Ridwan S. (Unsur perangkat kampung)
  • Totok (unsur tokoh masyarakat)
  • Slamet (unsur tokoh masyarakat)

Pembentukan Tim P3K ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan calon perangkat kampung yang mampu menjalankan tugas dengan baik demi kesejahteraan masyarakat Kampung Bumi Dipasena Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *