Media90 – Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah mencabut penangguhan penahanan terhadap FZ, seorang oknum guru di sekolah dasar (SD) yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap muridnya.
Keputusan ini diambil untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut mengenai kasus yang telah mencuri perhatian publik ini.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan bahwa langkah tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor.
“Terhadap tersangka FZ, kami akan memanggil dan langsung melakukan penahanan lanjutan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung,” kata Kompol Muhammad Hendrik Apriliyanto dalam keterangannya, Senin (4/11/2024).
Peristiwa dugaan asusila ini terjadi pada Jumat (20/9/2024) di dalam mobil saat perjalanan di Jalan Teuku Umar, Gunung Sari, Bandar Lampung.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka telah melakukan tindakan asusila tersebut sebanyak tiga kali terhadap korban, yang merupakan murid di sekolah tempat ia mengajar.
Melalui penyelidikan yang cermat dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pihak kepolisian akhirnya menetapkan FZ (27) sebagai tersangka.
Sebelumnya, penahanan FZ sempat ditangguhkan atas permintaan pihak keluarga yang mengajukan surat jaminan tanah. Namun, dengan perkembangan terbaru, polisi memutuskan untuk melanjutkan proses hukum ini.
Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Berkas tersebut kini sedang diteliti oleh jaksa, sebagai langkah untuk mempersiapkan proses persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, dan diharapkan penegakan hukum dilakukan secara transparan dan adil untuk memberikan keadilan bagi korban serta memastikan bahwa tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang.