Media90 – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 12 atau Pasal 6 Huruf b.
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kepala Satuan Reskrim Iptu Rosali, membenarkan informasi tersebut.
Dalam penjelasannya di ruang kerja, Kasat Reskrim Iptu Rosali mengungkapkan bahwa tersangka berinisial AK, yang merupakan warga Metro Utara, Kota Metro.
Kronologi kejadian dimulai pada Senin, 16 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, ketika pelapor, SI (29), yang merupakan suami korban, MSS (25), menerima pesan dari nomor baru melalui aplikasi WhatsApp.
Pesan tersebut berisi video dan foto yang menunjukkan tindakan tidak senonoh istri pelapor, yang dilakukan di luar pengetahuan SI.
Selanjutnya, pada 25 September 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, pelapor mengonfirmasi video tersebut kepada istrinya.
MSS mengungkapkan bahwa tersangka AK telah mengancamnya melalui pesan WhatsApp, mengaku akan mengirimkan video tersebut kepada suami MSS jika tidak mau berhubungan badan dengannya.
Pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka AK kembali menghubungi istri pelapor dan mengirimkan video asusila lainnya.
Merasa tidak terima atas tindakan tersangka, pelapor SI segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan yang diajukan oleh pelapor, Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Pada Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, Kepala Unit PPA dan anggotanya menerima informasi mengenai keberadaan tersangka AK yang berada di sekitar Kecamatan Metro Pusat.
Tim PPA kemudian berhasil menangkap tersangka AK dan mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo V20. Tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Metro untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Metro dalam menangani tindak kekerasan seksual dan memberikan perlindungan kepada korban. Diharapkan dengan penegakan hukum yang tegas, kasus serupa dapat diminimalisir di masa depan.