Media90 – Tim Unit Reskrim Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap seorang pria berinisial S (45), warga Desa Fajar Baru, Jati Agung, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penadahan kambing curian.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban SAM (39), warga Desa Fajar Baru, yang kehilangan tiga ekor kambing dari kandangnya pada 14 November 2024.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10,5 juta. Dari hasil penyelidikan, diketahui kambing hasil curian sempat berpindah tangan, di mana pelaku S menerima dan membeli dua ekor kambing curian tersebut,” ungkap Iptu Rudy, Senin (8/9/2025).
Setelah ditetapkan sebagai DPO, polisi terus melakukan pengejaran. Hingga akhirnya pada Jumat (5/9/2025) sore, Tim Unit Reskrim mendapat informasi keberadaan pelaku di Kampung Bina Bumi, Kecamatan Meraksa Aji, Tulang Bawang.
“Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, S mengakui perbuatannya telah menerima dua ekor kambing hasil curian,” tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu angkong, serta dua ekor kambing. Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Jati Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, mengingat ada tersangka lain yang sebelumnya berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21).