Media90 – Seorang pelajar SMA berinisial SM (18) di Bandar Lampung ditangkap oleh jajaran Polsek Tanjungkarang Barat pada Senin (24/2/2025).
Penangkapan dilakukan setelah SM kedapatan mencuri sepeda motor milik temannya di sekolah.
Kapolsek Tanjungkarang Barat, AKP Ono Karyono, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Pelaku mencuri sepeda motor temannya yang terparkir di lahan parkir salah satu SMA di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung,” jelas AKP Ono dalam keterangan resminya pada Selasa (25/2/2025).
Kasus ini berhasil terungkap berkat penyelidikan polisi yang didukung oleh rekaman kamera CCTV milik sekolah.
Dalam rekaman, terlihat pelaku mengenakan sweater hitam dan kacamata, masuk ke lingkungan sekolah dan keluar membawa motor hasil curiannya.
Menurut AKP Ono, pencurian tersebut sudah direncanakan dengan baik oleh pelaku.
“Pelaku mengambil motor dengan menggunakan kunci yang sebelumnya sudah dicuri saat pelaku bermain ke rumah korban. Ini memang sudah direncanakan,” ujar AKP Ono.
SM, yang merupakan mantan siswa di sekolah yang sama, mengetahui bahwa korban sedang sibuk dengan kegiatan sekolah hingga malam hari.
Kedatangan pelaku ke sekolah tidak dicurigai oleh petugas keamanan karena ia pernah menjadi siswa di sana.
Bahkan, pelaku sempat menyapa satpam saat masuk ke area sekolah.
“Pelaku ini sebelumnya bersekolah bersama korban, namun saat kelas 3, dia pindah sekolah. Dari penyelidikan dan koordinasi dengan pihak sekolah, akhirnya identitas pelaku diketahui dari rekaman CCTV,” lanjut AKP Ono.
Setelah berhasil mencuri motor, SM membawa kendaraan tersebut ke rumah temannya untuk dibongkar dengan tujuan digunakan untuk balap liar.
Pelaku mencopot bodi samping, bodi depan, serta plat nomor motor.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna abu-abu milik korban, sehelai sweater hitam, dan celana panjang seragam SMA.
Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) yang diancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.