Media90 – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin rapat implementasi aplikasi Srikandi V3 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, yang berlangsung di Ruang Kerja Sekda, Rabu (20/8/2025).
Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kehadiran aplikasi ini bertujuan mempermudah tata kelola kearsipan, mulai dari pembuatan naskah dinas, pengiriman, penerimaan, penjadwalan, hingga pendisposisian dokumen secara digital.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, menjelaskan pihaknya terus melakukan percepatan penerapan aplikasi Srikandi di seluruh perangkat daerah.
“Kami sudah membuat Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 80 Tahun 2025 tentang percepatan penerapan aplikasi Srikandi. Alhamdulillah, pembinaan sudah dilakukan di 49 perangkat daerah, tinggal satu lagi yang belum. Mudah-mudahan bisa tuntas akhir bulan ini,” ujar Fitrianita.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penerapan Srikandi juga mendukung capaian indeks reformasi birokrasi, khususnya dalam aspek digitalisasi arsip.
“Penerapan Srikandi masuk dalam indikator tingkat digitalisasi arsip. Tahun lalu capaian kita sudah di angka 87,63 persen dengan kategori memuaskan. Semoga dengan komitmen tahun ini bisa meningkat,” jelasnya.
Sementara itu, Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa penggunaan aplikasi Srikandi merupakan kewajiban bagi seluruh perangkat daerah.
“Saya berterima kasih karena update Srikandi di Pemprov Lampung sudah ke arah yang lebih baik. Ini adalah hal yang wajib untuk dilaksanakan di seluruh OPD,” tegas Marindo.
Dengan penerapan aplikasi Srikandi V3, Pemprov Lampung berharap mampu mewujudkan tata kelola kearsipan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung transformasi digital dalam birokrasi pemerintahan.