Media90 – Seorang pria berinisial T, warga Tanjung Menang Raya, Mesuji Timur, Lampung, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga terlibat dalam kejahatan siber.
T diduga melakukan pelanggaran terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan menyebarkan foto dan video hubungan intim bersama istrinya tanpa persetujuan korban.
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, mengungkapkan bahwa insiden ini berawal pada Senin, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 05.02 WIB.
Di lokasi Reg 44 HTI Simpang Nangi, Kampung Karta Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, T diduga mengambil foto dan video korban, yang tak lain adalah istrinya sendiri, saat mereka berhubungan intim.
Tanpa sepengetahuan korban, T kemudian menyebarkan foto-foto tersebut ke adik perempuan korban dan sejumlah rekan korban melalui ponsel milik korban, yang bermerk Vivo berwarna biru.
Setelah menyadari bahwa foto dan video tersebut telah tersebar, korban merasa terguncang. Video yang menunjukkan adegan intim antara korban dan T tanpa busana diketahui telah disebarkan tanpa sepengetahuan korban. Polisi segera bertindak setelah menerima laporan dari korban.
Tersangka akhirnya ditangkap pada Sabtu, 12 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin berhasil mengamankan T di kediamannya di Reg 44 HTI Simpang Nangi, Kampung Karta Jaya, tanpa adanya perlawanan dari tersangka.
“Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Negara Batin untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Iptu Lusiyanto pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Atas perbuatannya, T diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelanggaran ini terkait penyebaran informasi elektronik yang bermuatan asusila tanpa persetujuan pihak terkait. Jika terbukti bersalah, T terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.