Media90 – Gaji ke-13 dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi 6.375 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan telah cair mulai hari ini, Selasa (11/6/2024).
Besaran gaji ke-13 setara dengan penghasilan satu bulan pada bulan Mei 2024 dan tambahan penghasilan sebesar 50% dari tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.
Informasi tersebut diungkapkan saat Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Thamrin, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lampung Selatan untuk segera mencairkan gaji ke-13 dan TPP bagi PNS, di ruang kerjanya, Selasa (11/6/2024).
Nanang menjelaskan, pemberian gaji ke-13 dan tambahan penghasilan tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja pegawai Pemkab Lampung Selatan yang telah berhasil saling bersinergi.
Sehingga, pemerintah daerah mendapatkan banyak penghargaan atas prestasi yang diraih.
“Penghargaan yang banyak kita dapatkan, tidak terlepas dari peran pegawai di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Jadi, mari kita apresiasi dan hargai kinerja para pegawai kita,” ujar Nanang Ermanto.
Tak hanya itu, Nanang juga menegaskan bahwa penyaluran gaji ke-13 dan tunjangan pegawai ini sebagai wujud kepedulian pemerintah dalam menjamin kesejahteraan pegawainya.
“Kita sejahterakan pegawai-pegawai kita yang telah bersinergi membangun Lampung Selatan. Ini dapat digunakan sebagai pemenuhan kebutuhan keluarganya,” kata Nanang.
Kepedulian ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para pegawai serta mendorong semangat dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Lampung Selatan.