BERITA

Satgas Pangan Polda Lampung Kawal Distribusi Bahan Pokok Saat Ramadan, Larangan Nimbun Ditegaskan

340
×

Satgas Pangan Polda Lampung Kawal Distribusi Bahan Pokok Saat Ramadan, Larangan Nimbun Ditegaskan

Sebarkan artikel ini
Dilarang Nimbun, Satgas Pangan Polda Lampung Kawal Ketat Distribusi Bahan Pokok Saat Ramadan
Dilarang Nimbun, Satgas Pangan Polda Lampung Kawal Ketat Distribusi Bahan Pokok Saat Ramadan

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung bersama Satgas Pangan dan instansi terkait siap mengawal ketat distribusi bahan pokok pangan di Lampung menjelang Ramadan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah, menyatakan bahwa pengawalan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan bahan pangan di pasar demi kelancaran distribusi dan harga yang terjangkau bagi masyarakat.

“Kami tidak ingin adanya spekulasi atau penyalahgunaan dalam distribusi bahan pangan, terutama mengingat akan mendekati bulan Ramadan yang suci. Kita harus memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi dengan baik,” ujar Kombes Umi Fadillah Astutik dalam keterangannya, Jumat (1/3/2024).

Polda Lampung, sebagai sektor pembelajaran dalam Satgas Pangan, bertanggung jawab untuk memantau dan mengawal kelancaran distribusi bahan pangan di pasar.

Baca Juga:  Lampung Selatan Expo 2024 Semakin Seru dengan Kompetisi Push Bike di Lapangan Way Hadak Kalianda

“Saat ini, stok dan ketersediaan bahan pokok penting masih aman. Harga beras juga mengalami penurunan karena beberapa wilayah sudah memulai musim panen,” tambah Umi Fadillah Astutik.

Satgas Pangan Polda Lampung bersama dinas terkait akan segera melaksanakan operasi pasar guna menjaga stabilitas harga pangan di pasaran.

Diharapkan, langkah ini dapat mencegah Lampung masuk dalam peringkat inflasi tertinggi di tingkat nasional.

Operasi pasar tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah praktik penimbunan bahan pokok penting dan memastikan distribusi berjalan lancar.

Pelaku usaha diimbau agar tidak melakukan penyelewengan atau penimbunan, karena akan dikenakan sanksi hukum.

Sebelumnya, Ditres Krimsus Polda Lampung telah menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan Satgas Pangan dan instansi terkait lainnya untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan stok bahan pangan di pasar tradisional.

Baca Juga:  Di Balik Cahaya: Dedikasi Srikandi PLN Lampung yang Merelakan Tak Bersama Keluarga di Hari Lebaran Demi Listrik yang Terang

Langkah-langkah preventif dan penegakan hukum akan terus dilakukan demi kesejahteraan masyarakat Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *