BERITA

Sanggar Bunga Mayang Lampung Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Kostum Tari, Laporkan Tujuh Sanggar Seni

3
×

Sanggar Bunga Mayang Lampung Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Kostum Tari, Laporkan Tujuh Sanggar Seni

Sebarkan artikel ini
Sanggar Bunga Mayang Lampung Laporkan Tujuh Sanggar Seni Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Kostum Tari
Sanggar Bunga Mayang Lampung Laporkan Tujuh Sanggar Seni Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Kostum Tari

Media90 – Sanggar Seni Bunga Mayang yang berlokasi di Bandar Lampung telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Lampung.

Laporan ini disampaikan oleh kantor hukum Heri Hidayat & Partners, yang bertindak sebagai kuasa hukum Sanggar Seni Bunga Mayang, pada Jumat (20/12/2024).

Heri Hidayat, selaku pengacara yang hadir langsung untuk menyampaikan laporan tersebut, mengungkapkan bahwa laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran hak cipta atas kostum tari milik Sanggar Seni Bunga Mayang.

Laporan tersebut mencakup tujuh sanggar seni yang diduga keras melakukan pelanggaran hak cipta dengan cara meniru, sebagian, atau memodifikasi kostum tari yang menjadi ciri khas Sanggar Seni Bunga Mayang.

Baca Juga:  Egi Pastikan Bantuan PKH di Lampung Selatan Berjalan Adil dan Merata

Menurut Heri Hidayat, kliennya telah mengumpulkan data terkait pelanggaran ini, yang mencakup empat kostum tari yang terdaftar dengan hak cipta milik Sanggar Seni Bunga Mayang yang diduga telah ditiru oleh para terlapor.

“Klien kami telah menghimpun data dan berdasarkan inventarisasi data tersebut, terdapat empat kostum tari terdaftar hak cipta yang ditiru oleh para terlapor,” ungkap Heri dalam sebuah siaran pers pada Sabtu (21/12/2024).

Heri juga menambahkan, meskipun Sanggar Seni Bunga Mayang sangat mendukung dan mengapresiasi perkembangan kegiatan seni, khususnya seni tari, mereka mengharapkan para pegiat seni dapat lebih kreatif dan menciptakan karya-karya orisinal, termasuk dalam hal desain kostum tari.

“Klien kami sangat mendukung perkembangan seni, namun mereka berharap para pegiat seni dapat hidup dengan kreativitas dan menciptakan kostum berdasarkan ide masing-masing,” tambahnya.

Baca Juga:  Rahmat Mirzani Djausal Resmi Daftar ke KPU Sebagai Calon Gubernur Lampung, Ungkap Alasan Didukung Banyak Partai

Kasus ini menjadi sangat penting karena menurut Heri, meskipun pelanggaran HAKI sering terjadi di Lampung, laporan pelanggaran hak cipta ini merupakan kasus pertama yang terjadi di Provinsi Lampung.

Kejadian ini diharapkan dapat membuka kesadaran akan pentingnya perlindungan hak cipta di dunia seni, khususnya bagi para penggiat seni tari yang mencurahkan kreativitas dan usaha besar dalam menciptakan karya.

Dengan laporan ini, Sanggar Seni Bunga Mayang berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar hak cipta dan menjaga agar hak-hak intelektual para seniman tetap terlindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *