Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lampung Timur, Polda Lampung, telah berhasil menjemput paksa seorang warga Cirebon, Jawa Barat, yang diduga terlibat dalam aksi penipuan dan penggelapan.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, mengungkapkan bahwa tersangka dengan inisial IS (51) telah diamankan pada Sabtu (11/11).
Tersangka harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap RS (32), seorang warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Peristiwa kejahatan ini diduga terjadi antara tahun 2015 hingga 2016, di mana tersangka memesan buah pepaya dari korban namun tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan komitmen awal.
Akibatnya, korban mengalami kerugian yang mencapai lebih dari Rp720 juta.
Korban yang mengalami kerugian signifikan ini melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Timur, yang kemudian mengambil tindakan dengan segera memulai penyelidikan.
Tim Reskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka di wilayah Jawa Barat tanpa adanya perlawanan.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 375 tentang penipuan dan/atau penggelapan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku kejahatan tersebut.