Media90 – Polda Lampung resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus upaya membawa bom molotov untuk membakar Gedung DPRD Lampung saat aksi unjuk rasa pada Senin (1/9/2025) lalu. Dari delapan tersangka tersebut, enam di antaranya masih berstatus anak di bawah umur atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), sementara dua lainnya sudah dewasa.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan, menjelaskan bahwa dua tersangka dewasa berinisial FJ dan O. Dari keduanya, FJ menjadi aktor utama yang merancang pembuatan bom molotov dengan belajar dari media sosial.
“Modus operandi FJ ini dipengaruhi konten di media sosial yang mendorongnya untuk membuat bom molotov. Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan riwayat pencarian di ponsel milik tersangka yang berisi tutorial pembuatan bom molotov,” ujar Kombes Indra Hermawan saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (8/9/2025).
Belajar dari Media Sosial
Dalam pemeriksaan, FJ mengaku mempelajari cara merakit bom molotov melalui tutorial di media sosial. Tidak hanya itu, ia juga mengajak para pelajar untuk ikut serta dalam aksi demo dengan membawa bom molotov.
“FJ yang menyiapkan bahan-bahan dan merakit bom molotov bersama enam anak di bawah umur. Dari hasil penelusuran, tidak ditemukan adanya aktor intelektual lain yang menyuruh. Ia murni terpengaruh dari tontonan di media sosial,” tambah Indra.
Kronologi Perencanaan
Berdasarkan penyelidikan, rencana berbahaya ini bermula dari sebuah warnet di kawasan Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada 31 Agustus 2025 sore. Saat itu, FJ bertemu enam ABH dan beberapa temannya, lalu mengajak mereka ikut demo dengan membawa bom molotov.
Keesokan harinya, 1 September 2025 pagi, FJ kembali ke warnet dan mengajak rekan-rekannya bersiap. Ia kemudian membeli satu liter minyak tanah dari sebuah warung, lalu kembali dengan membawa plastik hitam berisi botol air mineral yang sudah diisi cairan tersebut.
Ketika ditanya salah satu ABH tentang tujuan minyak tanah, FJ menjawab bahwa cairan itu akan digunakan untuk dilempar ke Gedung DPRD Lampung. Setelah itu, FJ meminta rekan-rekannya mencari sumbu untuk melengkapi rakitan molotov.
Mereka kemudian bergerak menuju jembatan penyeberangan orang (JPO) Mall Ramayana, Tanjungkarang. Di bawah JPO tersebut, FJ bersama para ABH merakit tiga bom molotov. Dua bom berhasil dibawa dengan cara disembunyikan dalam jaket, sementara satu bom lainnya tertinggal di lokasi. Dari dua bom yang dibawa, satu sempat dibuang namun berhasil diamankan polisi.
Langkah Kepolisian
Dari hasil penyelidikan di empat lokasi berbeda, polisi berhasil mengamankan barang bukti serta memastikan bahwa tindakan tersebut murni dipicu pengaruh konten di media sosial.
“Ini menjadi peringatan bahwa pengaruh media sosial bisa sangat berbahaya jika tidak disaring. Kami mengimbau orang tua dan masyarakat untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak, terutama di dunia maya,” tegas Kombes Indra.