Media90 – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan (Lamsel), mengamankan seorang remaja berinisial AH (21) warga Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Selasa (17/9/2024) sekitar puluk 10.00 WIB.
Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan (pengangguran) ini dilaporkan karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang masih berumur 16 tahun warga Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Dhedi Ardiputra mewakili Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan penangkapan tersangka berdasarkan laporan ornag tua korban.
Peristiwa tersebut, menurut Kasat dilakukan tersangka pada Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya.
Tersangka merayu korban dengan janji akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa dan berhasil merudapaksa korbannya sebanyak empat kali.
“Orang tua korban melaporkan tersangka kepada aparat desa dan akhirnya berhasil dijemput, lalu diserahkan kepada kami untuk proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.
AKP Dhedi menambahkan.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan insentif oleh penyidik untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) dan ditahan.
“Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkas AKP Dhedi Ardiputra.