Media90 – Seorang remaja berinisial WY (17), warga Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur, dibawa paksa oleh petugas kepolisian ke Mapolsek Raman Utara.
WY diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Raman Utara, Iptu Sunaryo, pada Senin (27/5/2024), menjelaskan bahwa tersangka WY dituduh telah melakukan tindakan tersebut terhadap korban YT (14), yang juga warga Kecamatan Raman Utara.
Menurut data dari pihak kepolisian, tersangka WY diduga telah beberapa kali melakukan tindakan persetubuhan terhadap YT.
Aksi tersebut diperkirakan terjadi sebanyak lima kali, sejak Maret hingga Mei 2024, di salah satu rumah di wilayah hukum Polsek Raman Utara.
Kejadian ini terungkap setelah orang tua korban, yang tidak terima dengan peristiwa yang menimpa putrinya, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Raman Utara.
Menanggapi laporan ini, petugas kepolisian segera bertindak dan berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu (25/5/2024) sekitar pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa hasil visum, sprei, dan pakaian korban.
Barang-barang ini akan digunakan untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Tersangka WY dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kesatu atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, WY akan menghadapi hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.