BERITA

Remaja di Pesisir Barat Aniaya Ayahnya Hingga Tewas Setelah Diminta Bantuan ke Kamar Mandi

131
×

Remaja di Pesisir Barat Aniaya Ayahnya Hingga Tewas Setelah Diminta Bantuan ke Kamar Mandi

Sebarkan artikel ini
Diminta Tolong Antar ke Kamar Mandi, Remaja di Pesisir Barat ini Aniaya Ayahnya Hingga Tewas
Diminta Tolong Antar ke Kamar Mandi, Remaja di Pesisir Barat ini Aniaya Ayahnya Hingga Tewas

Media90 – Seorang remaja berinisial SPA (19) asal Pekon Padang Rindu, Pesisir Utara, Pesisir Barat, ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Pesisir Barat pada Minggu (9/6/2024).

Kepala Satreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Algy Ferlyando, mengungkapkan bahwa SPA ditahan karena menganiaya ayah kandungnya sendiri hingga tewas.

Iptu Algy Ferlyando menjelaskan, “Peristiwa ini bermula saat pelaku yang baru saja pulang ke rumahnya, terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap ayah kandungnya yang sedang sakit stroke,” dalam keterangannya pada Jumat (14/6/2024).

Saat tiba di rumah, pelaku langsung pergi ke dapur untuk makan, sementara korban, yang merupakan ayah kandungnya, sedang tidur di lantai ruang keluarga.

“Saat pelaku sedang makan, korban meminta tolong untuk diantar ke WC. Namun, pelaku menolak dengan alasan sedang makan, lalu terjadi percekcokan,” ujar Iptu Algy.

Baca Juga:  Rahmat Mirzani Djausal: Komitmen Bangun Desa Cerdas dalam Ekspedisi Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar ke Pulau Sebesi

Dalam keadaan marah, SPA mendekati ayahnya yang sedang berusaha berdiri, kemudian memukul telinga kanan korban.

Korban jatuh dengan posisi miring di lantai, dan pelaku melanjutkan kekerasannya.

Setelah itu, SPA segera pergi dari rumah menggunakan sepeda motor.

Tetangga melihat pelaku pergi sekitar pukul 11.30 WIB.

Sekitar satu jam kemudian, istri korban pulang dari bekerja dan menemukan suaminya terkapar di ruang tengah dengan kondisi berdarah dan tidak sadarkan diri.

Istri korban segera meminta bantuan tetangga dan menghubungi piket Polsek Pesisir Utara, lalu membawa korban ke Puskesmas Pesisir Utara sebelum dirujuk ke Puskesmas Lemong untuk perawatan lebih lanjut.

Pihak kepolisian segera meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menemukan pelaku yang sedang bersembunyi sambil menghirup lem di sebuah rumah kosong di Pekon Padang Rindu.

Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Pesisir Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Pemkab Lampung Selatan Gelar Jambore Kader Kesehatan dalam Rangka Peringatan HKN ke-59 Tahun 2023

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Akibat tindakannya, SPA dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Korban sempat dirawat inap di Puskesmas Lemong dalam keadaan tidak sadarkan diri, namun naas, keesokan harinya korban meninggal dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *