Media90 – Seorang pria asal Seputih Raman, Lampung Tengah berinisial S (41) ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung pada Selasa, 5 November 2024.
Penangkapan ini terkait dengan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang melibatkan jaringan pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula setelah sebuah laporan masuk mengenai seorang pekerja migran asal Lampung bernama Samsuni yang meninggal dunia di Malaysia.
Keluarga Samsuni melaporkan bahwa almarhum diberangkatkan melalui jalur ilegal atau non prosedural.
“Keluarga korban ini melapor ke Polda Lampung, karena Samsuni diberangkatkan secara ilegal, dan kasus ini kami kembangkan oleh Tim Subdit IV Renakta,” kata Kombes Umi dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa selain Samsuni, ada dua korban lainnya, yaitu Nur Rahmat (29) dan Barno (49), yang juga diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
Kedua korban ini berhasil melarikan diri dari Malaysia dan kembali ke Indonesia, lalu memberi keterangan kepada polisi bahwa S, sang perekrut, menjanjikan proses pengiriman yang cepat dan gaji besar.
Menurut Kombes Umi, dalam aksinya, S mengiming-imingi calon pekerja dengan tawaran penghasilan yang menggiurkan untuk mau bekerja di Malaysia.
Iming-iming gaji tinggi dan cepatnya proses pengiriman menjadi daya tarik yang menyebabkan banyak orang terjebak dalam jaringan ilegal tersebut.
Dalam penangkapan ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen-dokumen persyaratan pembuatan paspor, yang diduga digunakan untuk memfasilitasi pengiriman pekerja secara ilegal.
Tersangka S kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku terkait perdagangan orang.
Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal, yang berisiko tinggi terhadap eksploitasi dan penyalahgunaan hak-hak pekerja.
Masyarakat pun diimbau untuk selalu memilih jalur resmi dan legal ketika berencana bekerja di luar negeri guna menghindari potensi bahaya yang bisa terjadi, baik berupa kekerasan, eksploitasi, maupun kematian.