Media90 – Tim gabungan dari Satpol PP, Polri, dan TNI di Lampung Tengah (Lamteng) telah berhasil mengamankan sejumlah pemandu lagu (PL) dan menutup tempat karaoke dalam razia penyakit masyarakat (pekat).
Selain itu, puluhan botol minuman keras juga disita dalam operasi tersebut yang dilaksanakan di beberapa titik Kecamatan Seputih Banyak.
“Kami berhasil mengamankan 5 orang PL, dan menutup 5 tempat karaoke. Kami juga menyita 6 dus miras berisi 60 botol,” ujar Kasat Pol PP Lampung Tengah, I Gusti Nyoman Suryana, saat razia pada Kamis, 13 Juni 2024 pukul 01.30 WIB.
Razia dilakukan mulai pukul 23.00 hingga 01.30 WIB, menyasar tempat hiburan malam, karaoke, hotel, dan penginapan yang kerap menjadi sarang penyakit masyarakat serta mengganggu ketertiban dan kenyamanan.
“Tim langsung mendata dan para pemandu mendapat pembinaan. Selanjutnya, tim menghubungi pihak keluarga untuk mengembalikan yang bersangkutan,” tambahnya.
Gusti menegaskan bahwa telah disegel atau ditutup 5 tempat karaoke yang terletak di jalan utama penghubung antara Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Tulungbawang.
“Tempat karaoke yang tidak mengantongi surat izin, dan yang terbukti melanggar, kami segel dan tutup sampai mereka melengkapi perizinan operasional,” tegasnya.
Rencana razia pekat akan dilaksanakan di semua kecamatan yang ada di Lampung Tengah, sesuai instruksi dari pimpinan yakni bupati agar menindaklanjuti aduan warga. Hal ini karena hiburan malam mulai menjamur dan meresahkan masyarakat.
“Sesuai perintah bupati, kami akan menutup tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin,” pungkasnya.