Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang pria berinisial DD (32) asal Batanghari Nuban, Lampung Timur, telah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur pada Senin (4/12/2023).
Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes EP Sihombing, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut terkait dengan kasus penipuan yang melibatkan penjualan benih jagung.
Menurut Iptu Johanes EP Sihombing, DD diduga melakukan tindakan penipuan terhadap JM (30), seorang warga Kecamatan Marga Tiga, dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp56 juta.
Modus operandi yang digunakan tersangka melibatkan penawaran benih jagung kepada korban. Setelah melakukan proses tawar-menawar harga, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang sesuai dengan pesanan 500 Kg benih jagung.
“Namun, setelah uang ditransfer, tersangka tidak mengirimkan benih jagung sesuai kesepakatan dan pemesanan. Akibatnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian,” ungkap Johanes EP Sihombing.
Polisi segera merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya, mereka berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.
Saat penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil, tas berisi tiga unit ponsel, belasan buku rekening bank, kartu ATM, dan 11 plastik klip berisi sabu.
Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini dan memastikan bahwa tersangka akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku.
Masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap modus penipuan sejenis dan segera melapor ke pihak berwajib apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal serupa.