BERITA

Razia Kejaksaan Tanggamus: Truk Tangki Solar Subsidi 20 Ribu Liter Terjaring di Kota Agung Barat Saat Akan Dijual ke Luar Lampung

257
×

Razia Kejaksaan Tanggamus: Truk Tangki Solar Subsidi 20 Ribu Liter Terjaring di Kota Agung Barat Saat Akan Dijual ke Luar Lampung

Sebarkan artikel ini
Hendak Dijual ke Luar Lampung, Kejari Tanggamus Gerebek Truk Tangki Solar Subsidi 20 Ribu Liter di Kota Agung Barat
Hendak Dijual ke Luar Lampung, Kejari Tanggamus Gerebek Truk Tangki Solar Subsidi 20 Ribu Liter di Kota Agung Barat

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kejaksaan Negeri Tanggamus berhasil membongkar sindikat penjualan solar bersubsidi di luar Lampung setelah menangkap sebuah truk tangki milik PT CG yang mengangkut lebih dari 20 ribu liter bahan bakar minyak jenis solar.

Operasi ini merupakan hasil dari upaya intelijen yang dilakukan untuk mengungkap dugaan mafia solar bersubsidi.

Menurut Nurmajayani, Kejari Tanggamus yang diwakili oleh Kasi Intelijen Apriyono, penangkapan terjadi pada Rabu (16/11/2023).

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus melakukan penyelidikan lapangan dan menemukan satu mobil tangki solar milik PT CG yang terparkir di salah satu gudang penimbunan solar bersubsidi di Tala Gening, Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.

Setelah menemukan truk tangki solar, tim kejaksaan meminta keterangan dari pemilik gudang dengan inisial B dan FE, serta sopir dan kernet PT CG dengan inisial M dan AR.

“Kami menawarkan kepada pemilik gudang, sopir, dan kernet untuk memberikan keterangan di kantor Kejaksaan. Hasil keterangan tersebut menunjukkan indikasi kuat adanya penimbunan dan penjualan solar bersubsidi,” kata Apriyono pada Jumat (17/11/2023).

Modus operandi sindikat ini melibatkan penerimaan dan pembelian solar bersubsidi dari pihak-pihak yang tidak sah, terutama pengecor SPBU.

Solar tersebut kemudian dikumpulkan dalam tangki berkapasitas 1.000 liter sebanyak lima buah.

Setelah terkumpul, B dan F, yang diduga sebagai otak sindikat, menjual solar bersubsidi tersebut kepada pemesan dengan inisial Ko I. Proses pengiriman dilakukan menggunakan truk tangki PT CG untuk dijual di luar Lampung.

Dalam pengembangan kasus ini, Kejaksaan Negeri Tanggamus mencurigai adanya keterlibatan pihak lain, termasuk bos dari B dan F.

Oleh karena itu, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan sindikat yang terlibat dalam bisnis ilegal ini.

Dalam hal hukum, Kejaksaan Negeri Tanggamus berkoordinasi dengan Polres Tanggamus. Mereka mengenakan pasal yang memberikan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar sesuai dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Meskipun demikian, masih diperlukan evaluasi lebih lanjut terkait keefektifan langkah-langkah hukum ini dalam memerangi bisnis ilegal jual beli solar bersubsidi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *