Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada Jumat malam (4/8/2023), sebanyak 16 orang diamankan oleh polisi usai terjaring dalam sebuah razia yang dilakukan di beberapa kamar indekos di wilayah Pringsewu, Lampung.
Razia ini difokuskan di wilayah Kelurahan Pringsewu Selatan dan Pringsewu Barat, dengan tujuan utama untuk mencegah penyalahgunaan rumah kos dan juga menjaga kondusifitas wilayah.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, menyatakan bahwa dari 16 orang yang diamankan, terdiri dari tujuh pria, enam wanita, dan tiga waria.
Dalam jumlah tersebut, 14 orang tidak dapat menunjukkan identitas mereka, sementara dua orang lainnya berada dalam satu kamar kos tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Selama pelaksanaan razia, polisi juga berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Yaris BE 1354 BR yang ditinggalkan oleh pemiliknya yang berusaha kabur saat mengetahui kedatangan petugas.
Setelah diperiksa, mobil tersebut ditemukan mengandung plastik klip berisi sabu-sabu beserta alat hisap jenis bong.
AKP Rohmadi mengungkapkan bahwa para pria, wanita, dan waria yang terjaring dalam razia tersebut kemudian dilakukan pendataan dan pembinaan oleh Satpol PP Pringsewu.
Sementara itu, barang bukti narkoba yang berhasil diamankan diserahkan ke Mapolsek Pringsewu kota untuk proses lebih lanjut.
Terkait dengan penemuan narkotika di dalam mobil, saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pringsewu untuk mengungkap asal usul dan distribusi narkoba tersebut.
Razia ini merupakan salah satu langkah tegas dari aparat keamanan dalam menangani permasalahan penyalahgunaan narkoba dan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Pringsewu.
Pihak berwenang berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah aksi serupa di masa mendatang.