Media90 – Polsek Penengahan berhasil menyulut kehebohan setelah berhasil menggulung dua ibu rumah tangga yang nekat mencuri dari enam toko ritel Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lampung Selatan.
Kejadian ini terjadi pada Senin (13/5/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Penengahan, Iptu Mustolih, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa kedua pelaku, NS (32) dan M (31), berasal dari Kelurahan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Mereka terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan mulai dari pukul 11.00 WIB hingga 14.30 WIB pada hari yang sama.
Modus operandi kedua tersangka adalah dengan menyembunyikan barang curian di dalam jaket dan kaos, lalu menyelipkannya ke dalam tas belanja.
Mereka beraksi di beberapa lokasi, termasuk di Alfamart Simpang Belambangan, Simpang Gayam, Exit Tol Bakauheni Utara, Waybaka, Way Apus Bakauheni, dan Simpang Pasar Bakauheni.
Dalam rentang waktu 3,5 jam, kedua pelaku menguras stok barang dari toko-toko tersebut.
Mereka berhasil menggondol berbagai barang, mulai dari kosmetik hingga perlengkapan bayi, dengan total kerugian yang cukup signifikan bagi pemilik toko.
Ketika pihak Alfamart melaporkan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Penengahan langsung bertindak cepat.
Mereka berhasil menangkap kedua pelaku yang saat itu sedang berada di dalam Alfamart Simpang Gayam, dengan dugaan akan kembali melakukan aksi pencurian.
Hasil penggeledahan mengungkapkan barang-barang curian yang disembunyikan dengan rapi di dalam jok motor dan tas-tas belanja.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor tanpa plat nomor, rekaman CCTV, dan tas-tas belanja berisi barang curian.
Kedua pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHPidana juncto Pasal 64 KUHPidana, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Penengahan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku tindak kejahatan, serta mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak melakukan tindakan kriminal yang dapat merugikan pihak lain.