BERITA

Rapat Pleno Rekapitulasi Suara KPU Lampung: Diskors Sementara, Kondisi Tertentu Diatasi

178
×

Rapat Pleno Rekapitulasi Suara KPU Lampung: Diskors Sementara, Kondisi Tertentu Diatasi

Sebarkan artikel ini
Rapat Pleno Rekapitulasi Suara KPU Lampung Diskors Sementara
Rapat Pleno Rekapitulasi Suara KPU Lampung Diskors Sementara

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung diadakan pada Jumat (8/3/2024) pukul 08.00 WIB.

Namun, rapat ini harus diskors sementara karena proses singkronisasi data yang memakan waktu, diharapkan akan selesai pada tengah malam.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menyatakan bahwa rapat rekapitulasi harus dihentikan sementara untuk memastikan akurasi data.

“Dari hari pertama KPU 15 kabupaten/kota sudah membacakan hasil rekapitulasi dan sudah disepakati oleh saksi terkait perolehan peserta pemilu. Baik presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota,” ujar Erwan, dalam keterangannya pada Kamis (7/3/2024) malam di Hotel Novotel Lampung.

Erwan juga menambahkan bahwa ada beberapa data hasil input kabupaten/kota yang perlu diperbaiki, seperti tertukarnya jumlah pemilih pria dan wanita.

Baca Juga:  Kepada Alumni IPDN: Gubernur Lampung Mengajukan Tantangan - Lestarikan Kejayaan Lampung, Berkilau dengan Prestasi!

“Contohnya ada pengguna hak pilih di salah satu kabupaten yang posisi jenis kelaminnya tertukar antara pemilih pria dan wanita. Namun, jumlah pemilihnya tetap,” jelas Erwan.

Meskipun demikian, Erwan menegaskan bahwa hasil koreksi tersebut tidak akan mengubah jumlah suara pemilih pengguna hak pilih, jumlah surat suara yang terpakai, serta suara sah dan tidak sah.

“Setelah hasil perbaikan ini selesai, akan menjadi D Hasil KPU Provinsi, dan akan melakukan cross-check ulang. Dari D hasil ini akan kita buat berita acara sebagai kejadian khusus dan perolehan pesertanya akan kita cek lagi dari awal per dapil,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam rapat pleno rekapitulasi terjadi interupsi dari saksi Partai Golkar, Supriyadi Hamzah, yang menyatakan keberatan kepada KPU dan Bawaslu Provinsi terkait pelaksanaan pemilu 2024.

Supriyadi menilai bahwa dalam proses pelaksanaan Pemilu kali ini banyak hal kejadian yang mengecewakan dan merugikan calon legislatif (Caleg) dari Partai Golkar di beberapa kabupaten yang ada di Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *