BERITA

Rampas HP Remaja di Wonosobo Tanggamus, Pria Ini Diciduk Polisi di Rumah Mertuanya

20
×

Rampas HP Remaja di Wonosobo Tanggamus, Pria Ini Diciduk Polisi di Rumah Mertuanya

Sebarkan artikel ini
Rampas HP Remaja Nongkrong di Wonosobo Tanggamus, Polisi Ciduk Pria ini di Rumah Mertuanya Sridadi
Rampas HP Remaja Nongkrong di Wonosobo Tanggamus, Polisi Ciduk Pria ini di Rumah Mertuanya Sridadi

Media90 – Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) handphone yang terjadi di Pekon Dadisari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Polisi juga berhasil menangkap tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin S.H., menyampaikan bahwa tersangka yang berinisial YS (22) ditangkap di rumah mertuanya di Pekon Sridadi, Wonosobo.

“Tersangka ditangkap pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar Iptu Tjasudin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, pada Senin (23/9/2024).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah hitam dan satu unit ponsel Vivo Y12S milik korban.

Baca Juga:  Cagub Rahmat Mirzani Djausal Adakan Turnamen Tenis Meja 14-16 September untuk Dukung Prestasi Olahraga Lampung

Penangkapan ini berawal dari laporan korban Ihsan Nudin (21), warga Pekon Kalisari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Kronologi Kejadian

Peristiwa perampasan terjadi pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, korban Ihsan Nudin bersama rekannya, Muhammad Juhri, sedang nongkrong di sebuah gorong-gorong di Jalan Desa Dadisari.

Tiba-tiba, tersangka YS bersama seorang temannya menghampiri korban dan mengajak berbicara.

Ketika Muhammad Juhri meninggalkan lokasi untuk membeli makanan, tersangka YS meminjam ponsel korban dengan alasan ingin menelepon.

Namun, korban menolak memberikan kode PIN ponselnya.

“Pelaku kemudian memukul kepala korban, menendangnya hingga terjatuh ke sawah, lalu terus menyerang korban sambil membawa kabur ponsel korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,7 juta,” jelas Kapolsek Iptu Tjasudin.

Tersangka Ditahan, Rekan Pelaku Masih Buron

Kapolsek Wonosobo menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang juga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Baca Juga:  Tawuran di Bypass Kalibalau Bandar Lampung: 9 Remaja Diamankan, 4 Tersangka Sajam

“Kami juga masih melakukan pengejaran untuk menangkap satu pelaku lainnya yang masih buron,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka YS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Wonosobo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka YS dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Iptu Tjasudin.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berada di tempat umum, dan segera melapor kepada pihak berwajib jika terjadi tindak kejahatan serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *