Media90 – Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Qomaru Zaman, telah ditetapkan sebagai tersangka akibat dugaan pelanggaran kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Gakkumdu Kota Metro, yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan, dan Polri, melaksanakan pleno pada Sabtu (12/10/2024) dan mencapai kesepakatan untuk menetapkan Qomaru Zaman sebagai tersangka.
Menurut Iptu Rosali, Kasatreskrim Polres Metro, tindakan Qomaru Zaman ini melanggar undang-undang yang berlaku bagi kepala daerah.
“Ia terancam pidana penjara maksimal enam bulan,” ujar Rosali kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kota Metro pada Senin (14/10/2024).
Pelanggaran yang dituduhkan terhadap Qomaru Zaman tercantum dalam Pasal 118 Kompilasi Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Menurut Rosali, undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap pejabat negara yang melanggar ketentuan tersebut dapat dijatuhi pidana penjara antara satu hingga enam bulan.
Saat ini, pihak kepolisian sedang mempersiapkan surat panggilan kedua untuk Qomaru Zaman, yang sebelumnya mangkir dengan alasan sakit.
“Kami masih menunggu pemanggilan bapak Qomaru ini selanjutnya karena hari ini katanya sakit,” tambah Rosali.
Menanggapi isu ini, calon wali kota Metro Wahdi Siradjuddin berharap Qomaru Zaman tidak pernah menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
“Kami orang-orang sederhana saja dalam berjuang. Kami ingin menjadi anak bangsa yang baik saja,” kata Wahdi kepada Media90 pada Selasa (15/10/2024).
Wahdi juga menegaskan bahwa tidak ada kegiatan pembagian bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oleh Qomaru dalam kampanyenya. “Tidak ada pembagian bansos,” tegasnya.
Dengan situasi ini, perhatian publik semakin tertuju pada perkembangan kasus ini serta dampaknya terhadap pemilihan Wali Kota Metro yang akan datang.