Media90 – Pada hari Kamis (15/6/2023), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan terkait gugatan yang diajukan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka.
Dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim MK memutuskan menolak gugatan tersebut setelah mempertimbangkan argumen yang diajukan oleh para pemohon.
Anwar Usman menyampaikan keputusan MK dengan tegas, “Menolak permohonan provisi para pemohon” dan “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”
Putusan ini berarti bahwa sistem pemilu pada Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem pemilu sebelumnya, di mana pemilih memiliki kebebasan untuk mencoblos pada gambar partai atau calon anggota legislatif (caleg).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu yang terkait dengan sistem pemilu proporsional terbuka.
Permohonan ini diajukan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Para pemohon dalam perkara ini adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Lebih lanjut, delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI juga menyatakan penolakan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup, termasuk Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.
Dengan putusan MK yang menolak gugatan tersebut, langkah pemilu selanjutnya akan mengikuti aturan yang berlaku sebelumnya.
Pemilih akan memiliki hak untuk memilih dan mencoblos pada gambar partai atau calon anggota legislatif (caleg) sesuai dengan preferensi mereka.
Putusan ini tentunya memiliki implikasi besar bagi pelaksanaan Pemilu 2024 dan akan menjadi sorotan utama dalam debat publik mengenai sistem pemilu di masa depan.