BERITA

Proyek Tebing Sungai Way Laay Pesisir Barat Senilai Rp4,3 Miliar Disorot, Ini Penyebabnya

0
×

Proyek Tebing Sungai Way Laay Pesisir Barat Senilai Rp4,3 Miliar Disorot, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Proyek Tebing Sungai Way Laay Karya Penggawa Pesisir Barat Rp4,3 Miliar Jadi Sorotan Warga, ini Masalahnya
Proyek Tebing Sungai Way Laay Karya Penggawa Pesisir Barat Rp4,3 Miliar Jadi Sorotan Warga, ini Masalahnya

Media90 – Proyek perkuatan tebing Sungai Way Laay di Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, yang diduga bermasalah tengah menjadi perhatian warga setempat.

Proyek ini, yang seharusnya bertujuan untuk memperkuat tebing sungai guna mencegah erosi, dikhawatirkan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Warga tersebut menuturkan bahwa sejak proyek dimulai, tidak ada papan informasi (plang) proyek yang terpasang di lokasi.

Ia juga menyebutkan bahwa panjang dan lebar proyek tersebut tidak jelas, bahkan nilai proyeknya pun tidak diketahui oleh masyarakat sekitar.

“Kami memperkirakan panjangnya sekitar 300 hingga 400 meter, tapi kami tidak tahu pasti berapa besar anggaran dan rincian proyek ini,” ujarnya kepada awak media pada Kamis (19/12/2024).

Selain itu, warga mencurigai adanya pengambilan pasir dari sungai yang diduga tidak melalui prosedur yang benar. Bahan baku tersebut digunakan tanpa tanda-tanda pembelian atau izin yang sah.

Baca Juga:  Kecelakaan Truk Melibatkan Pemotor: Tragedi Kecelakaan di Akses Tol Bakauheni Selatan, Warga Desa Hatta Lampung Selatan Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Tabrak Lari

Lebih lanjut, warga juga melaporkan bahwa peralatan yang digunakan dalam proyek tersebut tampaknya tidak sesuai standar, seperti penggunaan besi ukuran 6 dan 8 yang terkesan tidak memadai.

Informasi dari LPSE

Penyelidikan lebih lanjut oleh awak media menemukan bahwa proyek ini terdaftar di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Provinsi Lampung dengan nilai pagu mencapai Rp4.337.000.000.

Proyek tersebut bernama “Perkuatan Tebing Sungai Way Laay, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat” dan dimenangkan oleh CV. Rayasa Mandiri yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Lampung Timur.

Meskipun proyek tersebut terdaftar secara resmi dan memiliki nilai anggaran yang cukup besar, beberapa pihak mempertanyakan kelayakan pelaksanaan serta transparansi dalam pengerjaannya.

Dugaan penyalahgunaan material dan ketidakjelasan informasi kepada masyarakat menjadi sorotan utama.

Tanggapan LSM Aliansi Masyarakat Lampung

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Lampung (AML), Sunawardi, memberikan tanggapan terkait dugaan masalah pada proyek ini.

Baca Juga:  Bimtek Anggota DPRD Tulangbawang Barat: Meningkatkan Kapasitas dan Penguatan Kinerja untuk Kemajuan

Ia menilai bahwa proyek beranggaran lebih dari Rp4 miliar tersebut harus segera mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang.

“Sebagai lembaga yang peduli terhadap pengawasan proyek-proyek publik, kami sangat mengapresiasi keterbukaan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek ini,” ujar Sunawardi.

Menurutnya, tidak adanya plang proyek di lokasi merupakan pelanggaran yang harus ditindaklanjuti. Plang proyek adalah sarana transparansi yang diwajibkan dalam setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dengan dana publik.

“Masyarakat berhak mengetahui informasi terkait proyek yang menggunakan anggaran negara. Tanpa plang, ini menciptakan ketidakjelasan dan membuka celah untuk potensi penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.

Sunawardi juga menyoroti penggunaan material dalam proyek tersebut, khususnya pasir yang diduga diambil langsung dari sungai tanpa izin yang jelas.

“Pengambilan material seperti pasir dari sungai harus melalui izin yang sah dan prosedur yang ketat. Jika itu tidak dilakukan, bisa menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Penelitian Penyakit Tiroid Dosen IIB Darmajaya Berhasil Meraih Hibah DRTPM 2024

Selain itu, soal kualitas bahan yang digunakan, terutama besi ukuran 6 dan 8 yang disebutkan oleh warga, Sunawardi menilai bahwa hal tersebut harus diperiksa.

Spesifikasi bahan material sangat penting dalam memastikan keberlanjutan dan keamanan proyek, terutama proyek perkuatan tebing yang berhubungan langsung dengan keselamatan warga.

Permintaan Audit dan Transparansi

Sunawardi meminta agar instansi terkait, baik dari pemerintah kabupaten maupun Provinsi Lampung, segera melakukan audit dan pengecekan lapangan untuk memastikan apakah proyek tersebut sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi yang sudah ditetapkan.

“Kami akan terus mengawal proyek ini agar tidak ada lagi pemborosan dan penyalahgunaan anggaran yang merugikan rakyat. Transparansi dan akuntabilitas harus dijaga dalam setiap proyek pembangunan,” tegasnya.

LSM AML juga berencana mengajukan permohonan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk CV Rayasa Mandiri, serta meminta agar laporan hasil pekerjaan proyek tersebut dipublikasikan kepada masyarakat secara terbuka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *