BERITA

Protes Warga dan Mahasiswa di Bandar Lampung Terkait Pelelangan Sepihak oleh Bank Mandiri yang Dicurigai Cacat Prosedur

261
×

Protes Warga dan Mahasiswa di Bandar Lampung Terkait Pelelangan Sepihak oleh Bank Mandiri yang Dicurigai Cacat Prosedur

Sebarkan artikel ini
Protes Pelelangan Sepihak Cacat Prosedur, Bank Mandiri Bandar Lampung Didemo Warga dan Mahasiswa
Protes Pelelangan Sepihak Cacat Prosedur, Bank Mandiri Bandar Lampung Didemo Warga dan Mahasiswa

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Puluhan warga dan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Lintas Nusantara (Formalin) menggelar aksi protes di Bank Mandiri Cabang Telukbetung, Bandar Lampung, pada Senin (6/11/2023) sore.

Aksi damai ini melibatkan beberapa titik demo, termasuk Kantor Bank Mandiri Cabang Lampung di Jalan Malahayati, Telukbetung, Bandar Lampung, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung.

Perwakilan dari massa aksi, Riswan, menjelaskan bahwa protes yang mereka lakukan terkait pelelangan sepihak yang dilakukan oleh PT Bank Mandiri Cabang Lampung.

Mereka menduga bahwa pelelangan ini mengalami cacat prosedur dan terindikasi telah terjadi manipulasi data.

“Pelelangan sepihak yang dilakukan PT Bank Mandiri Cabang Lampung terhadap debitur PT. Mandiri Tehnido Jaya, kami nilai cacat prosedur dan terindikasi telah terjadi manipulasi data,” kata Riswan.

Riswan menyoroti mekanisme pelelangan yang dilakukan oleh Bank Mandiri, di mana pihak bank tidak memberitahukan PT Mandiri Tehnido Jaya tentang pelelangan tersebut, meskipun debitur telah melunasi sebagian pinjamannya.

“Debitur telah membayar empat dari enam cicilan yang diatur dalam perjanjian, senilai Rp200 juta per bulan, tanpa pernah terlambat,” ungkap Riswan.

Pihak debitur juga tidak pernah menerima surat peringatan atau pemberitahuan terkait kemungkinan lelang yang diterbitkan oleh pihak bank.

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa tanda terima yang digunakan untuk mengajukan pelelangan telah mengalami pemalsuan dokumen atau manipulasi, yang melanggar Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebagai respons terhadap aksi mereka, massa protes ini menuntut agar Bank Mandiri Cabang Lampung bertanggung jawab atas tindakan pelelangan yang mereka anggap tidak adil dan cacat prosedur.

Protes ini menjadi sorotan di Bandar Lampung dan menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dalam proses pelelangan yang dilakukan oleh lembaga keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *