Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada Kamis (30/11/2023), sebanyak ratusan petani dari Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap pengalihan hak milik lahan seluas 401 hektar yang telah mereka garap selama kurang lebih dua dekade.
Para petani mendatangi BPN Lampung untuk menyampaikan tuntutan mereka terkait keadilan atas lahan garapan yang sudah mereka kelola sejak tahun 1968.
Mereka merasa keberatan karena hak milik tanah mereka berpindah tangan ke orang lain dengan persetujuan BPN Lampung Timur ke BPN Lampung.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Sumaindra, menjelaskan bahwa petani sering menerima surat somasi untuk meninggalkan lahan yang mereka garap.
Ancaman pidana terhadap penggarapan lahan dirasakan oleh mereka yang tidak memiliki surat lahan penggarapan resmi. Ironisnya, sertifikat lahan seluas 401 hektar mencakup jalan dan makam, memberikan kompleksitas tersendiri.
“Para hadirin adalah masyarakat penggarap di objek-objek tersebut. Mereka diintimidasi untuk meninggalkan lahan dan menyerahkan objek lahan,” ungkap Sumaindra.
Menurut Sumaindra, warga yang menggarap lahan tersebut merupakan penggarap asli sejak tahun 1968, dan hingga kini mereka tidak pernah mengajukan penerbitan sertifikat.
Bahkan, mereka tidak mengetahui adanya penerbitan sertifikat melalui pengukuran atau proses lainnya karena secara faktual terus beraktifitas di ladang.
“Sebelumnya, mereka sudah mendatangi BPN Lampung Timur untuk menanyakan kebenaran terbitnya sertifikat tanah. Ada banyak informasi bahwa orang membawa sertifikat tanah di lahan tersebut, bahkan diduga sudah dijual belikan,” tambah Sumaindra.
LBH Bandar Lampung mendukung masyarakat Lampung Timur yang terdampak kasus ini untuk membawa tuntutan.
Mereka mendorong pembongkaran persoalan tanah yang dihadapi, memberikan kepastian hukum, dan memastikan keadilan terhadap objek-objek yang sudah diterbitkan sertifikat.
Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan objek tanah secara penuh kepada penggarap yang sejak awal merupakan pemilik yang sah.