Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pengadilan Negeri Tanjungkarang melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan yang menjadi sengketa di Jalan Terusan Ryacudu, Sukarame, Bandar Lampung, tepatnya di samping Mapolsek Sukarame pada Selasa (23/4/2024).
Berdasarkan pantauan Media90 di lokasi eksekusi lahan seluas 600 meter persegi itu, terdapat penolakan dan protes dari pihak yang menjadi termohon, yang diwarnai dengan aksi adu mulut dan dorong.
Pengacara pemohon, Erick Subarka, menjelaskan bahwa tanah tersebut menjadi objek sengketa berdasarkan gugatan yang diajukan oleh Astuti Marlena kepada tergugat Ida Kencana Wati.
Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan nomor perkara 119/PDT.G/2018/PN. Tjk.
“Eksistensi sengketa ini bermula ketika klien kami, Astuti Marlena, awalnya membeli tanah yang bersertifikat dan sudah mengalami empat kali perubahan kepemilikan. Pembelian terakhir dilakukan dari Darmawati,” ujar Erick Subarka dalam wawancara dengan awak media.
Namun, ketika tanah tersebut hendak ditempati oleh klien Erick, muncul hambatan, sehingga akhirnya tanah tersebut dibeli pada tahun 2017.
Saat akan dikuasai oleh klien Erick, ternyata objek tanah tersebut sudah dibangun pagar oleh tergugat Ida Kencana Wati.
Hasil dari gugatan tahap pertama menguntungkan Astuti Marlena, yang menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik penggugat, dan menyatakan bahwa tergugat 1, 2, dan 3 telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kemudian, pengadilan memerintahkan tergugat 1, 2, dan 3 untuk mengosongkan tanah dan merobohkan segala bangunan. Namun pihak tergugat masih tidak puas dan mengajukan banding, namun hasilnya tetap menguntungkan klien kami,” ungkap Erick Subarka.
Tergugat kemudian melakukan upaya hukum kasasi, namun hasilnya tetap menguntungkan Astuti Marlena. Setelah itu, tergugat mengajukan peninjauan kembali, dan hasilnya pun tetap menguntungkan Astuti Marlena.