Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada Kamis, 19 Oktober 2023, mantan Kepala Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami (AG), memasuki babak sidang kode etik kepolisian di Bidang Propam Polda Lampung.
Hal ini terkait dengan keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional yang dioperasikan oleh sindikat Fredy, yang baru-baru ini berhasil ditangkap oleh Mabes Polri.
Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, mengonfirmasi bahwa AKP AG telah memulai sidang kode etik kepolisian. “Iya betul mas,” ujarnya.
Sidang ini dilangsungkan secara tertutup di Ruang Utama Gedung Propram Polda Lampung. Hingga saat ini, persidangan masih berlangsung, dengan rincian perkembangannya belum dapat kami sampaikan.
Sebelumnya, Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, telah menegaskan bahwa sanksi pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH akan diberikan kepada AKP AG sebagai anggota Polri.
Selain sanksi pidana yang mungkin dijatuhkan oleh pengadilan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polda Lampung untuk tidak melakukan pemilihan-pemilihan dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba.
Diharapkan, tindakan ini akan memberikan efek jera yang signifikan di internal institusi kepolisian.
Situasi ini menandai langkah serius dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak dapat ditoleransi dalam tubuh kepolisian, dan bahwa para anggota harus mematuhi standar etika dan hukum yang tinggi.
Sidang kode etik ini diharapkan akan memberikan pesan kuat kepada seluruh anggota kepolisian bahwa pelanggaran serius akan ditindak dengan tegas demi integritas dan kehormatan profesi kepolisian.