Media90 – Polda Lampung dan Polres Lampung Timur memastikan bahwa proses penanganan perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap wartawan Sopyanto terus berlanjut. Dalam perkembangan terbaru, polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menyatakan bahwa kasus ini kini ditangani oleh jajaran Polres Lampung Timur.
“Kami sampaikan bahwa perkembangan laporan tersebut sudah mencapai penetapan tersangka dan telah memasuki tahap pertama sejak 7 Maret 2024,” ujar Kombes Umi Fadilah pada Rabu (22/5/2024).
Sebelum penetapan tersangka, Umi menambahkan bahwa kepolisian telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan.
Langkah-langkah ini mencakup pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), meminta hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Permata Hati, serta berkoordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) setempat.
“Kami telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor dan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta saksi ahli,” ungkapnya.
Selain kasus ini, Umi menegaskan bahwa Polda Lampung, beserta Polres dan Polresta di jajarannya, akan terus menangani laporan masyarakat dengan profesional.
Namun, ia mengingatkan bahwa upaya atau langkah-langkah kepolisian membutuhkan waktu untuk mengungkap secara pasti suatu laporan atau informasi yang diterima.
“Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan maksimal di tengah-tengah masyarakat,” pungkas Kabid Humas.