Media90 – Seorang pria berinisial MSD (35) dari Desa Bayas Jaya, Way Khilau, Pesawaran, ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kedondong, Polres Pesawaran pada Kamis (18/7/2024).
Penangkapan ini terkait dengan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Kamis (6/6/2024) dinihari.
Kapolsek Kedondong, AKP Dian Afrizal, mengungkapkan bahwa MSD ditangkap setelah terlibat dalam aksi pembobolan rumah yang dilaporkan oleh M. Hani, tetangga korban.
“Pelaku ini masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu yang digembok,” jelas AKP Dian Afrizal dalam keterangannya, Jumat (19/7/2024).
Setelah berhasil memasuki rumah korban, MSD mencuri satu unit sepeda motor Honda Revo yang terparkir di dalam rumah.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Mapolsek Kedondong untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Polisi segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut dan berhasil menangkap MSD tanpa perlawanan di rumahnya.
Dalam pemeriksaan, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa sepeda motor Honda Absolute Revo, satu set bodi motor, dan satu unit mesin gerinda.
MSD kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.