BERITA

Pria Tumijajar Tulangbawang Barat Ditangkap di Candra Mukti karena Bawa Sabu di Mobil

149
×

Pria Tumijajar Tulangbawang Barat Ditangkap di Candra Mukti karena Bawa Sabu di Mobil

Sebarkan artikel ini
Nekat Bawa Sabu di Mobil, Pria Asal Tumijajar Tulangbawang Barat ini Diciduk di Candra Mukti
Nekat Bawa Sabu di Mobil, Pria Asal Tumijajar Tulangbawang Barat ini Diciduk di Candra Mukti

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulangbawang Barat berhasil menangkap seorang tersangka beserta barang bukti sabu pada Rabu malam (6/3/2024).

Tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial JM (35), yang beralamat di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Menurut keterangan dari Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, yang disampaikan melalui Kasatres Narkoba, AKP Yopi Hariyadi, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pria dengan ciri-ciri tertentu yang diduga membawa sabu-sabu menuju arah Candra Mukti.

“Berbekal informasi tersebut, anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah sampai di jalan umum Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulangbawang Tengah, petugas melihat seorang yang diduga pelaku melintas dengan menggunakan Toyota Avanza, kemudian dihentikan,” ungkap Kasatres Narkoba.

Petugas kemudian meminta izin untuk melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraannya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang dibungkus kertas putih yang tersimpan di sarung jok sopir.

“Pria tersebut mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin untuk memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu. Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka dan menyita barang bukti yang dibawanya,” jelas AKP Yopi.

Tersangka dan seluruh barang bukti yang terkait dengan kejadian tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Tulangbawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun, dan denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *