BERITA

Pria Tua Diamankan Polisi Usai Diduga Gelapkan Genset Senilai Rp350 Juta di Lampung Tengah

29
×

Pria Tua Diamankan Polisi Usai Diduga Gelapkan Genset Senilai Rp350 Juta di Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini
Gelapkan Genset Pabrik Singkong di Bumi Nabung Lampung Tengah Rp350 Juta, Polisi Ciduk Pria Tua ini saat Turun Pesawat
Gelapkan Genset Pabrik Singkong di Bumi Nabung Lampung Tengah Rp350 Juta, Polisi Ciduk Pria Tua ini saat Turun Pesawat

Media90 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, menahan seorang kakek berusia 72 tahun berinisial MS yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan satu unit genset senilai Rp350 juta.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 25 Juli 2024, di Bandara Radin Inten II Lampung, sesaat setelah tersangka turun dari pesawat.

Informasi ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bahas Yudhi Kurnia, didampingi oleh Kasi Humas Kompol Sayidina Ali dan Kanit Tipikor Iptu Pande Putu Yoga, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Menurut AKP Nikolas, MS, warga Villa Citra, Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, diduga melakukan penggelapan satu unit genset merek Caterpillar 500 KVA pada September 2021.

Baca Juga:  Mencelakai Maut di Jalur Cepat: Tragedi Kecelakaan Pelajar SMP di Pagelaran Pringsewu

Genset tersebut merupakan milik Pabrik Singkong Tri Karya Manunggal yang berlokasi di Kampung Sri Kencono, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah. Pabrik ini dimiliki oleh tiga orang, yakni TKF, WJH, dan MS.

“Pabrik Tri Karya Manunggal telah beroperasi sejak tahun 1997 hingga akhir 2019, sebelum akhirnya berhenti berproduksi karena kerusakan alat pabrik. Pada tahun 2021, salah satu pemilik, TKF, mendapatkan informasi bahwa beberapa peralatan pabrik telah hilang,” jelas AKP Nikolas.

Setelah menerima laporan dari TKF, yang merupakan warga Jalan Martadinata Blok 55 Nomor 6 Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sat Reskrim Polres Lampung Tengah segera melakukan olah TKP.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi bahwa genset tersebut telah digelapkan oleh MS. Polisi kemudian menetapkan MS sebagai tersangka dan melayangkan dua kali panggilan pemeriksaan.

Baca Juga:  Gubernur Arinal Memeriksa Kondisi Jalan Desa Penantian, Ulu Belu Tanggamus

Pada panggilan pertama yang dijadwalkan pada 8 April 2024, MS tidak hadir dengan alasan sedang berobat ke Malaysia.

Penasihat hukumnya mengajukan penjadwalan ulang, namun tersangka kembali tidak hadir pada panggilan kedua yang dijadwalkan pada 30 Mei 2024, dengan alasan yang sama.

Karena kecurigaan bahwa MS hanya menggunakan alasan sakit untuk menghindari pemeriksaan, penyidik kemudian menetapkan MS dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan pencekalan melalui Imigrasi.

Upaya ini akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan MS di Bandara Radin Inten II Lampung.

Saat ini, MS dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut. AKP Nikolas menegaskan bahwa selama penahanan, tersangka MS mendapatkan hak-haknya, termasuk pengecekan medis secara berkala, yang menunjukkan bahwa kondisi kesehatannya stabil.

Baca Juga:  Prestasi Gemilang: Mahasiswi Darmajaya Raih Gelar Juara Bintang Radio, Menjadi Wakil Lampung di Panggung Nasional

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *