Media90 – Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial Sur, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di perkebunan karet PTPN VII Afdeling IV, Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis, 24 Oktober 2024, setelah pihak perkebunan melaporkan kejadian pencurian getah karet di area mereka.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari, menjelaskan bahwa pelaku dapat ditangkap berkat penyelidikan intensif yang dilakukan setelah menerima laporan dari pihak perkebunan.
“Pelaku atas nama Sur diketahui melakukan pencurian dengan pemberatan di areal perkebunan karet PTPN VII. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan yang menunjukkan keterlibatan pelaku dalam pencurian tersebut,” ujar Kompol Samsari pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Kejadian pencurian ini terjadi saat Sur membantu putranya, Agung Saputra, yang bekerja sebagai buruh sadap karet di perkebunan tersebut.
Saat itu, Agung sedang melakukan penyadapan dan menyetorkan getah karet atau lateks sebanyak 40 kilogram ke tempat pengumpulan di Stasiun Tempat Lateks (STL) PTPN VII.
Namun, saat petugas keamanan perkebunan melakukan pemeriksaan, mereka menemukan Sur membawa karung yang berisi campuran rumput dan lateks, dengan total berat getah karet curian diperkirakan mencapai 10 kilogram.
Akibat pencurian ini, pihak perkebunan mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp160 ribu.
Setelah mendapatkan laporan, pihak PTPN VII segera melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Sur.
Setelah ditangkap, Sur diinterogasi oleh petugas kepolisian dan mengakui perbuatannya. Kini, pelaku beserta barang bukti berupa karung yang berisi getah karet seberat 10 kilogram telah diamankan di Polsek Tanjung Bintang untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan, yang mengatur ancaman hukuman atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan melaporkan segera jika melihat tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa.