BERITA

Pria Terbanggi Besar Lampung Tengah Gondol Pick Up L300 dengan Modus Bantu Jual

5
×

Pria Terbanggi Besar Lampung Tengah Gondol Pick Up L300 dengan Modus Bantu Jual

Sebarkan artikel ini
Modus Bantu Jual, Pria Asal Terbanggi Besar Lampung Tengah ini Bawa Kabur Pick Up L300
Modus Bantu Jual, Pria Asal Terbanggi Besar Lampung Tengah ini Bawa Kabur Pick Up L300

Media90 – Seorang pria berinisial DRA (34) berhasil diamankan oleh Polsek Terbanggi Besar setelah diduga membawa kabur satu unit mobil pickup Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BE 8922 IM milik Andi Triyanto (32), seorang warga Kampung Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah. Kejadian ini berlangsung pada Kamis, 8 Desember 2023.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan, mengungkapkan bahwa DRA ditangkap oleh Tim Khusus (Tekab) 308 Polsek Terbanggi Besar pada Rabu, 25 September 2024, di seputaran Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.

“Pelaku DRA membawa kabur satu unit mobil Mitsubishi L300 milik korban sejak Desember lalu,” jelas Kompol Yusvin Argunan pada hari Minggu, 29 September 2024.

Kapolsek menjelaskan modus operandi yang digunakan DRA, yang merupakan warga Kampung Terbanggi Besar. Ia menawarkan transaksi take over kendaraan dengan menjanjikan bahwa semua proses administrasi dan pengurusan akan ditangani olehnya.

Baca Juga:  SMK Telkom Lampung Menggelar Pengabdian Universitas Teknokrat Indonesia: Siswa Ditingkatkan Kemampuan Web untuk Pengembangan Optimal

Korban, yang mempercayai janji tersebut, akhirnya menyerahkan kendaraannya kepada DRA. “Namun, setelah kendaraan berada di tangan pelaku, DRA malah menghilang dan membawa kabur L300 tersebut,” terang Kompol Yusvin.

Setelah kejadian tersebut dilaporkan oleh korban pada akhir 2023, DRA ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi target pengejaran pihak kepolisian.

Setelah buron selama beberapa bulan, akhirnya pelaku teridentifikasi berada di Lampung Tengah.

“Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan kini diamankan di Polsek Terbanggi Besar untuk pengembangan lebih lanjut terkait keberadaan barang bukti L300 milik korban,” ungkap Kompol Yusvin Argunan.

Atas perbuatannya, DRA dijerat dengan kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana.

“DRA diancam pidana kurungan penjara selama empat tahun,” pungkas Kompol Yusvin Argunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *