BERITA

Pria Nekat Rampas Motor Pemilik Tambal Ban di Pubian Lampung Tengah Karena Tidak Dikasih Pinjam

3
×

Pria Nekat Rampas Motor Pemilik Tambal Ban di Pubian Lampung Tengah Karena Tidak Dikasih Pinjam

Sebarkan artikel ini
Tak Dikasih Pinjam, Pria ini Nekat Rampas dan Bawa Kabur Motor Pemilik Tambal Ban di Pubian Lampung Tengah
Tak Dikasih Pinjam, Pria ini Nekat Rampas dan Bawa Kabur Motor Pemilik Tambal Ban di Pubian Lampung Tengah

Media90 – Seorang pria berinisial WAN (25) asal Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, nekat menggasak motor milik tukang tambal ban di Kampung Payung Batu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.

Aksi kriminal tersebut terjadi pada Rabu (11/12/2024) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, dan berhasil diungkap setelah korban, Adi Setia Budi, melapor ke pihak kepolisian.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban.

Kronologi kejadian bermula saat korban sedang bekerja di bengkel tambal ban miliknya. Pelaku yang datang ke bengkel meminta untuk meminjam motor milik korban.

Baca Juga:  Sogokan Rp530 Juta untuk Anggota KPU Bandar Lampung: Caleg PDIP Gagal Raih Kursi Wakil Rakyat

Meskipun korban sudah menolak, pelaku tetap memaksa dan dengan cepat merebut motor Yamaha Mio Soul warna hitam biru dengan nomor polisi B 6970 FVB milik korban.

“Pelaku langsung merebut motor korban meskipun kunci kontak masih menempel pada motor tersebut,” ujar Kapolsek AKP Edi Suhendra.

Setelah itu, pelaku membawa kabur motor tersebut dan tidak kembali. Korban yang merasa dirugikan segera melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Tekab 308 Polsek Padang Ratu langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Kampung Negeri Kepayungan, pada Sabtu (21/12/2024).

“Pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Padang Ratu, dan polisi sedang melakukan pendalaman kasus untuk mendapatkan barang bukti,” jelas AKP Edi Suhendra.

Pelaku WAN dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan atau tindak pidana penggelapan.

Baca Juga:  Dihantam Timah Panas, Pria Terbanggi Besar Terkait Insiden Ojek Maxim

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. Polisi terus melanjutkan penyelidikan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penutupan: Kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan tidak mengenal batas, bahkan dalam situasi yang tampak sepele.

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian yang merugikan kepada pihak berwajib agar tindakan kriminal dapat segera ditangani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *