Media90 – Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi dengan mengaku sebagai anggota intel Korem.
Pelaku, yang diketahui bernama Redi Irwanto (36) asal Kelurahan Bakung, Telukbetung Barat, Bandar Lampung, ditangkap pada Minggu (20/10/2024) pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Herman, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah Redi diduga kuat melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban bernama Sutadi (56) dari Kecamatan Gadingrejo.
Modus Operandi Pelaku
Iptu Herman menerangkan bahwa aksi kejahatan tersebut terjadi pada Jumat (17/10/2024) sekitar pukul 09.40 WIB di Jalan Umum Dusun Tambahmulyo, Pekon Wates Timur, Gadingrejo.
Saat itu, Sutadi baru saja membeli solar di sebuah SPBU dan diikuti oleh pelaku.
“Pelaku yang mengendarai mobil memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian pelaku turun dan menyeret korban ke dalam mobil sambil menuduhnya mencuri uang milik seseorang bernama Susi,” jelas Iptu Herman.
Di dalam mobil, pelaku yang mengaku sebagai intel Korem itu memaksa korban menyerahkan uang.
Dalam keadaan ketakutan, Sutadi pun menyerahkan uang sebesar Rp2,4 juta dari kantongnya. Setelah berhasil mengambil uang tersebut, pelaku menyuruh korban keluar dari mobil dan langsung melarikan diri.
Pelaporan dan Penangkapan
Setelah menyadari bahwa dirinya menjadi korban kejahatan, Sutadi segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gadingrejo.
Tim kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan mendalam. Dalam waktu kurang dari seminggu, berbekal informasi dan bukti, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku serta kendaraan yang digunakannya.
“Pelaku bersama barang bukti mobil Daihatsu Ayla warna kuning dengan nomor polisi BE 1432 AAN berhasil kita amankan. Setelah didalami, ternyata kendaraan itu bukan miliknya, melainkan mobil rental,” terang Kapolsek.
Rekam Jejak Pelaku
Dari hasil penyidikan, Redi diketahui merupakan residivis yang sebelumnya terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di Bandar Lampung.
Tidak hanya itu, ia juga diduga terlibat dalam aksi begal lain di Gadingrejo, di mana pelaku bersama seorang rekannya yang masih dalam penyelidikan berhasil membawa kabur sebuah ponsel dan uang tunai sebesar Rp600 ribu milik korban.
“Redi tidak memiliki pekerjaan dan mengaku melakukan kejahatan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Iptu Herman.
Kini, Redi Irwanto diamankan di Mapolsek Gadingrejo bersama barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Penyelidikan masih berlanjut untuk menangkap pelaku lain yang diduga terlibat,” tutup Iptu Herman.