BERITA

Pria Labuhan Ratu Lampung Timur Terlibat Modus Penipuan, Sembako Rp44,9 Juta Dicuri dari Simpang Pematang

15
×

Pria Labuhan Ratu Lampung Timur Terlibat Modus Penipuan, Sembako Rp44,9 Juta Dicuri dari Simpang Pematang

Sebarkan artikel ini
Modus Jualan, Pria Asal Labuhan Ratu Lampung Timur ini Gelapkan Sembako Rp44,9 Juta dari Simpang Pematang
Modus Jualan, Pria Asal Labuhan Ratu Lampung Timur ini Gelapkan Sembako Rp44,9 Juta dari Simpang Pematang

Media90 – Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji, berhasil mengungkap kasus penggelapan yang terjadi di Desa Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, pada Senin (26/8/2024).

Tersangka berinisial RM (28), seorang warga Desa Labuhan Ratu VII, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, telah ditangkap dan dibawa ke Polsek Simpang Pematang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Simpang Pematang AKP Dedi Yohanes, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Labuhan Ratu VII, Kecamatan Labuhan Ratu.

“Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Labuhan Ratu VII, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur tanpa perlawanan,” kata AKP Dedi Yohanes.

Kronologi Kejadian

Menurut AKP Dedi, kejadian bermula pada hari Sabtu (24/8/2024) sekitar pukul 08.00 WIB. Tersangka RM meminjam barang dagangan milik korban yang meliputi 50 dus ikan asin, 25 karung bawang putih seberat 500 kg, 30 karung bawang merah sekitar 900 kg, dan 300 kg kacang tanah.

Baca Juga:  Grand Final Duta Kampus 2024: Memperkuat Citra dan Menginspirasi Mahasiswa Polinela

Barang-barang tersebut dibawa menggunakan mobil Daihatsu Grand Max milik korban dengan alasan untuk dijual di Rawajitu Selatan, Tulang Bawang.

Sekitar pukul 24.00 WIB pada hari yang sama, korban mencoba menghubungi RM untuk menanyakan keberadaannya karena belum kembali.

Namun, nomor handphone tersangka tidak aktif. Pada Minggu (25/8/2024) pagi sekitar pukul 04.00 WIB, RM mengirim pesan kepada teman yang bekerja di rumah korban, meminta agar mobilnya diambil di Simpang Penawar dengan kunci dititipkan di rumah makan.

Ketika korban dan temannya mengambil mobil di rumah makan pada pukul 07.00 WIB, mereka menemukan bahwa barang-barang dagangan milik korban telah hilang.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp44,9 juta dan segera melapor ke Polsek Simpang Pematang.

Baca Juga:  Memperingati Usia ke-341, DPRD Bandar Lampung Mengajak Semua Elemen untuk Merefleksikan Hasil Pembangunan

Penangkapan dan Penyelidikan

Tim Reskrim Polsek Simpang Pematang melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka di Tiyuh Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat pada pukul 10.00 WIB, Senin (26/8/2024).

Tersangka diamankan beserta barang bukti berupa uang Rp400 ribu dan sisa barang dagangan milik korban.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Simpang Pematang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan oleh pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *