BERITA

Pria Ini Berakhir di Penjara Usai Bobol dan Curi Peralatan SDN 2 Negeri Besar Way Kanan

49
×

Pria Ini Berakhir di Penjara Usai Bobol dan Curi Peralatan SDN 2 Negeri Besar Way Kanan

Sebarkan artikel ini
Bobol dan Gondol Peralatan SDN 2 Negeri Besar Way Kanan, Pria ini Jadi Penghuni Sel Polisi
Bobol dan Gondol Peralatan SDN 2 Negeri Besar Way Kanan, Pria ini Jadi Penghuni Sel Polisi

Media90 – Tim Tekab 308 Presisi dari Polsek Negeri Besar, Polres Way Kanan, berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kantor SDN 2 Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.

Tersangka, TS alias Dona, adalah warga Kampung Tiuh Baruh, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (29/8/2024).

Saat itu, seorang guru di SDN 2 Negeri Besar, Amelia, tiba di sekolah sekitar pukul 07.45 WIB untuk mengambil peralatan mengajar.

Ketika masuk ke ruangan kantor, Amelia mendapati bahwa satu unit speaker aktif merek DT-1535 sudah tidak ada di tempatnya.

Baca Juga:  Jamaah Tabligh Beri Tausiyah untuk Tahanan Polres Mesuji: Ajak Masyarakat untuk Berubah

Tidak hanya itu, Amelia juga menemukan bahwa dua unit mikrofon dan satu unit charger speaker aktif yang sebelumnya tersimpan di dalam lemari terkunci juga hilang.

Selain itu, pelaku diduga turut mencuri tabung gas elpiji ukuran 3 kg yang berada di dapur kantor.

Menyadari adanya tindak pencurian, Amelia segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Negeri Besar untuk penanganan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan, pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Polsek Negeri Besar melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka pelaku sedang berada di rumahnya di Kampung Tiuh Baruh.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Negeri Besar, tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka TS alias Dona tanpa perlawanan, bersama dengan barang bukti berupa satu unit speaker aktif merek DT-1535 yang merupakan milik SDN 2 Negeri Besar.

Baca Juga:  Polres Pringsewu Tembak Pelaku Pembobolan Apotek di Tiga Kabupaten

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Negeri Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelas Kapolsek Ipda Sobrun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *