Media90 – Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana membawa anak perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua yang dilaporkan pada 22 Oktober 2024.
Kasus ini bermula dari laporan DA, orang tua korban, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/467/X/2024.
Peristiwa berawal di Jalan Teuku Umar, Labuhan Ratu, Kedaton, Kota Bandar Lampung, di mana korban FAW, seorang pelajar berusia 16 tahun, pertama kali berkenalan dengan tersangka MH, pemuda berusia 20 tahun asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Keduanya mulai berinteraksi melalui sebuah game online pada awal 2023, kemudian berlanjut melalui komunikasi intens di WhatsApp sejak Juni 2024, hingga akhirnya menjalin hubungan dekat.
Pada Juli 2024, MH datang ke Bandar Lampung untuk bertemu FAW, dan mereka tinggal sementara bersama di lokasi tersebut.
Setelah kunjungan itu, MH kembali ke kampung halamannya, dan mereka tetap berkomunikasi jarak jauh. Pada 19 Oktober 2024, FAW meminta ibunya untuk mengantarkannya ke Mall MBK Kedaton.
Setelah itu, tanpa sepengetahuan orang tua, FAW menuju Bandara Raden Intan dan bertemu dengan MH yang sudah menunggunya.
Mereka kemudian terbang bersama menuju Bandara Soekarno-Hatta dan melanjutkan perjalanan ke sebuah apartemen di Kabupaten Tangerang, Banten.
Di apartemen tersebut, mereka menginap selama lima hari. Diduga, selama menginap, pasangan tersebut melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali.
Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga FAW merasa khawatir dan segera melapor ke pihak berwajib.
Proses Penyelidikan oleh Polda Lampung
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menyatakan bahwa Polda Lampung bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari keluarga korban.
“Kami segera mengumpulkan bukti-bukti dan mengintensifkan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana ini,” ujar Kombes Umi.
Selain itu, berbagai saksi turut diperiksa, termasuk pihak keluarga korban, untuk memberikan informasi terkait kasus tersebut.
“Kasus ini sangat memprihatinkan mengingat usia korban yang masih sangat muda. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Kombes Umi juga menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak di dunia digital.
“Kami mengimbau agar orang tua lebih aktif dalam memantau pergaulan anak-anak mereka, terutama dalam berinteraksi di media sosial,” tegasnya.
Polda Lampung, menurutnya, akan terus berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak, dari tindak pidana serupa.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Lampung menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiket perjalanan, pakaian, handphone, serta barang-barang pribadi lainnya yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Tersangka MH kini dijerat Pasal 332 Ayat (1) KUHP dan Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak atas dugaan membawa anak perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua, dengan ancaman hukuman yang sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua dan masyarakat luas untuk semakin waspada dalam menjaga dan memantau aktivitas anak-anak, khususnya dalam pergaulan digital yang semakin tak terbatas.